Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Revisi Peraturan, Aksi BPOM Lindungi Masa Depan Anak Indonesia Diapresiasi DPR

        Revisi Peraturan, Aksi BPOM Lindungi Masa Depan Anak Indonesia Diapresiasi DPR Kredit Foto: KPAI
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKB Arzeti Bilbina, merespons langkah BPOM untuk merevisi Peraturan Kepala BPOM No 31/2018, terkait pelabelan peringatan konsumen bagi kemasan plastik berbahan polycarbonat yang mengandung BPA.

        Ia mengatakan, bahwa pihaknya telah telah berjuang ke dalam untuk meyakinkan sesama anggota dewan bahwa revisi Peraturan Kepala BPOM No. 31/2018 segera dilakukan.

        Dan hasilnya, pada kesempatan rapat Komisi IX dengan Kepala BPOM Penny K Lukito, Komisi IX menanyakan dan meminta penjelasan dari BPOM mengenai bahaya zat BPA dan rencana revisi Perka pelabelan, pada kemasan plastik yang mengandung BPA. 

        Baca Juga: FMCG Insights Minta Kemenkes Dukung Langkah BPOM soal Galon Ber-BPA

        "Alhamdulillah, perjuangan panjang pada akhirnya BPOM mau melakukan pelabelan pada kemasan plastik yang mengandung BPA, salah satunya galon guna ulang," tuturnya, dalam keterangan tertulisya, Rabu (26/1/2022).

        Sementara itu, menurut Guru Besar Departemen Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr Andri Cahyo Kumoro, S.T, M.T bahwa zat BPA memang berbahaya. Dan hampir sebagain besar masyarakat menggunakan galon guna ulang dari polycarbonat yang mengandung BPA. Terutama di kota - kota besar. 

        Baca Juga: Soal Pelabelan BPA, Kemenperin Risih Dibenturkan dengan BPOM

        "Dan terjadinya pelecutan (migrasi-red) zat BPA ini dapat terjadi apabila ada pemanasan dan gesekan. Potensi terjadinya pelecutan BPA ke air yang paling mungkin di kota besar, " ungkap Prof Andri.

        Dengan fakta - fakta penelitian bahwa BPA sebagai salah satu faktor penyebab beberapa penyakit,  dirinya sangat mendukung jika dilakukan pelabelan sebagai informasi kepada konsumen. 

        "Banyak konsumen tidak tahu simbol ppastik No.7 pada kemasan plastik polycarbonat yang mengandung zat BPA itu artinya apa? Hanya produsen yang paham atau mereka yang berkecimpung di bidang ini," tutur Prof Andri. 

        Menurut dr Hartati B Bangsa, Wakil Ketua PDUI (Persatuan Dokter Umum Indonesia) dalam sebuah seminar menyatakan secara tegas mendukung BPOM melakukan pelabelan pada galon guna ulang dengan kode plastik No. 7 yang mengandung BPA. 

        "Penelitian paling mutakhir pada tahun 2021 tentang zat BPA bahwa zat BPA ini memberikan dampak kepada anak," tegas dr Hartati B Bangsa. 

        Masih menurut dr Hartati B Bangsa, ibu hamil itu kondisi paling rentan. Perjalanan zat BPA ke dalam tubuh sangat manis. Dia tidak terlihat gejalanya dan tidak ketahuan, serta prosesnya jangka panjang, " ungkap dr Hartati B Bangsa.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Bagikan Artikel: