Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PPKM Level 3 Resmi Kembali Diberlakukan, Luhut: Menyasar Kelompok Rentan

        PPKM Level 3 Resmi Kembali Diberlakukan, Luhut: Menyasar Kelompok Rentan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menyusul peningkatan kasus Covid-19 akibat omicron di Indonesia, pemerintah mengambil kebijakan pengetatan PPKM yang berbeda dari varian sebelumnya. Menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, kebijakan pengetatan akan menyasar pada kelompok rentan, seperti lansia, kelompok komorbid, dan juga yang belum divaksin.

        “Pemerintah akan mengambil kebijakan pengetatan yang lebih terarah untuk kelompok rentan seperti lansia, kelompok komorbid, dan yang belum divaksin. Jadi pengetatan PPKM akan berbeda dengan varian delta,” kata Luhut saat konferensi pers usai rapat terbatas evaluasi PPKM bersama Presiden, Senin (7/2).

        Luhut menyampaikan, varian omicron yang merebak saat ini lebih menyasar pada kelompok-kelompok rentan. Karena itu, pemerintah telah mengambil sejumlah kebijakan dalam rapat terbatas siang ini.

        Baca Juga: Kena Hujat Satu Indonesia Soal Teleponan saat Jokowi Pidato, Jubir Luhut: Itu Harus Dilakukan!

        Pemerintah akan mendorong percepatan vaksinasi, terutama dosis kedua untuk para lansia dan kelompok rentan lainnya, serta penyediaan vaksin booster yang cukup untuk seluruh masyarakat. “Presiden telah memerintahkan Panglima TNI, Kapolri, Kepala BIN, dan Kepala BKKBN untuk beraksi di lapangan,” lanjutnya.

        Selain itu, pemerintah juga meningkatkan fasilitas pelayanan kesehatan di rumah sakit, termasuk tenaga kesehatan, obat-obatan, dan penambahan jumlah tempat tidur untuk pasien Covid-19. Pemerintah juga kembali mengaktifkan fasilitas isolasi terpusat untuk merawat pasien OTG dan gejala ringan sehingga diharapkan tak akan membebani rumah sakit.

        Menurut Luhut, pemerintah juga akan memberikan perlindungan lebih kepada tenaga kesehatan dengan mendorong penyediaan fasilitas penginapan. Selain itu, Presiden juga menginstruksikan agar hanya pasien dengan gejala sedang, berat, dan kritis yang dirawat di rumah sakit. Sedangkan pasien dengan gejala ringan dan OTG dapat dirawat di isolasi terpusat.

        “Pemerintah mendorong secara masif penggunaan telemedicine untuk masyarakat yang memiliki gejala ringan,” ujar Luhut.

        Ia memastikan, pemerintah telah melakukan langkah persiapan untuk menghadapi gelombang omicron di Indonesia. Karena itu, Luhut mengimbau masyarakat agar tak panik menghadapi lonjakan kasus saat ini.

        Baca Juga: Luhut "Asyik Teleponan" saat Jokowi Pidato, Pengamat: Kata Maaf Patut Disampaikan

        Dalam ratas ini, pemerintah akan menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menjadi Level 3 di sejumlah daerah, yakni aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya. Menurut Luhut, kenaikan status PPKM tersebut bukan terjadi karena tingginya kasus Covid-19, melainkan karena rendahnya pelacakan (tracing).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: