Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Lagi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Kembali Koar-koar Soal Kasus Arteria Dahlan

        Lagi, Kuasa Hukum Edy Mulyadi Kembali Koar-koar Soal Kasus Arteria Dahlan Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro masih belum terima dengan keputusan pihak kepolisian yang menghentikan dugaan kasus ujaran kebencian yang menyeret politisi PDI Perjuangan Arteria Dahlan

        Juju bahkan mengaku, jika kasus yang menyinggung Suku Sunda itu justru jauh lebih berat dan memenuhi unsur pidana, jika dibandingkan dengan kasus Edy Mulyadi soal Kalimantan menjadi tempat jin membuang anak. Karenanya dia menilai penghentian kasus Arteria Dahlan adalah kekeliruan besar.

        “(Kalau dibandingkan dengan Arteri) apa yang diujarkan Edy Mulyadi sesungguhnya tidak mengandung unsur pidana sama sekali,” kata Juju Selasa (8/2/2022).

        Baca Juga: Arteria Gagal Masuk Bui, Orang Dekat Rizieq Shihab Murka Sejadi-jadinya, Langsung Baca Ayat Alquran

        Terpenuhinya unsur pidana dalam kasus Bahasa Sunda, lanjut Juju, karena Arteria Dahlan menyampaikan hal itu diluar pembahasan dalam rapat yang digelar ketika itu.

        Adapun kasus bahasa Sunda ini terjadi ketika Arteria Dahalan marah  dan meminta Jakasa Agung memecat Kajati Jawa Barat lantaran yang bersangkutan berbiara dalam bahasa Sunda dalam rapat tersebut.

        “Ujaran Arteria tentang penggunaan Bahasa Sunda sesungguhnya tidak terkait materi atau substansi yang dirapatkan,” tegas Juju.

        Juju sangat menyesali keputusan  polisi terkait kasus Arteria Dahalan ini, atas dasar penghentian kasus tersebut dia menilai aparat telah mengkriminalisasi Edy Mulyadi sebab kasus ‘jin buang anak’ yang sebetulnya tak memenuhi unsur pidana namun dipaksakan untuk dilanjutkan, sedangkan kasus Arteria Dahlan yang sudah jelas-jelas mengandung unsur pidana justru dihentikan dengan  berbagai dalih.

        “Jelas ada diskriminasi, karena Arteri bagian dari partai penguasa, dan berlindung di balik hak Imunitas sebagai anggota dewan,” ujarnya.

        Pernyataan Arteria Dahlan dianggap menyakiti warga penutur bahasa Sunda, dia juga dinilai anti  keberagaman. Dia kemudian dilaporkan sejumlah elemen masyarakat ke Polda Jawa  Barat.

        Setelah menerima laporan masyarakat, Polda Jawa Barat melimpahkan  kasus ini ke Polda Metro Jaya beberapa  waktu lalu, namun polisi tiba-tiba mengeluarkan pernyataan yang bikin kaget banyak pihak. Kasus Arteria Dahlan dihentikan  dengan berbagai alasan.

        “Penyidik melakukan gelar yang telah melibatkan para ahli. Ahli pidana, bahasa dan ahli hukum berdasarkan keterangan ahli Arteria tidak dapat dipidanakan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di PMJ, Jumat (4/2/2022).

        “Sesuai dengan pasa 1 yang menyatakan UU MD3 anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat baik secara lisan atau pun tertulis,” ujarnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Rosmayanti

        Bagikan Artikel: