Kredit Foto: Antara/Septianda Perdana
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mendorong para tokoh partai politik yang mengusulkan ide penundaan pemilu meminta maaf kepada masyarakat. Menurutnya, elite politik telah menyeret masyarakat ke dalam perdebatan yang tidak berujung.
"Saya sih merasa bahwa tokoh-tokoh partai yang mengusulkan ide soal pemunduran atau penundaan jadwal pemilu sampai itu sampai sejauh ini ya mohon maaf kepada masyarakat karena telah menarik masyarakat dalam ritme perdebatan yang tidak berujung," ujar Ray dalam webinar pada Rabu (9/3/2022).
Baca Juga: Akibatnya Gak Main-main! Pemerintah Diperingatkan Jangan Gunakan Perppu untuk Tunda Pemilu
Dia menilai, para tokoh politik itu telah membuat gaduh dan kisruh bangsa ini. Kini, mereka justru membuang badan dengan berdalih usulan penundaan pemilu merupakan bahan untuk diskusi publik.
"Bagaimana menjelaskan perilaku politisi yang seperti ini, setelah kisruh di sana lalu buang badan, 'saya kan mengajak berdiskusi'," kata dia.
Padahal, seharusnya para elite politik mengetahui ide yang seharusnya disetop dan ide yang masih bisa didiskusikan. Misalnya, tidak ada ide lain selain Pancasila sebagai dasar negara atau Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia.
"Kalau partai-partai politik seperti itu, itu ya seperti melukai proses demokrasinya, demokrasinya ya enggak begitu, setelah riuh buang badan, ya kan 'saya cuma mengajak diskusi'. Anda ketua partai, Anda tahu mana hal yang masih bisa didiskusikan bangsa ini mana yang tidak," kata Ray.
DPR juga--bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu-- yang menyepakati hari pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Sehingga, tahapan Pemilu 2024 akan dimulai pertengahan 2022 sebagaimana ketentuan UU Pemilu bahwa tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara.
"Agustus sudah mulai masuk tahapan, kecuali mau didiskusikan tiga tahun atau empat tahun yang lalu," kata dia.
Usulan penundaan pemilu juga dikecam oleh kalangan buruh. Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut, tiga ketua partai politik telah berlaku naif ketika menjadikan kondisi ekonomi yang masih belum pulih sebagai alasan penundaan pemilu.
"Soal ekonomi dijadikan alasan tiga ketua umum partai politik untuk memperpanjang masa jabatan Presiden pada 2024 nanti, ini adalah kenaifan, 'kebodohan', yang tidak membaca angka-angka statistik," kata Said dalam konferensi pers daring, Rabu.
Baca Juga: Wacana Penundaan Pemilu Terus Menggema, KPU Akhirnya Buka Suara
Tiga ketua partai yang dimasukkan Said adalah Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto, dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Ketiganya memang sudah menyatakan secara terbuka usulan penundaan Pemilu 2024.
Said pun membeberkan fakta-fakta ekonomi yang menunjukkan bahwa penundaan Pemilu 2024 tak bisa dibenarkan. Fakta pertama, kondisi ekonomi Indonesia sangat parah pada 1955, tapi Pemilu tetap dilaksanakan. Ketika itu, inflasi 36 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi 3,2 persen.
Fakta kedua adalah pelaksanaan Pemilu 1999. Menutut Said, pemilu paling demokratis pascareformasi ini digelar saat kondisi ekonomi Indonesia sangat hancur. Ketika itu, inflasi menyentuh angka 77 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi minus 13,8 persen.
Fakta ketiga adalah kondisi ekonomi 2021, tiga tahun jelang Pemilu 2024. Tahun 2021, inflasi Indonesia 3,1 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi 3,8 persen.
"Kondisi ekonomi Indonesia 2021 jauh lebih baik dibandingkan 1955 dan 1999. Para ketua umum partai ini tidak baca data statistik dengan benar. Mereka hanya ingin membodohi rakyat," kata Said.
"Jadi tidak ada alasan ekonomi dijadikan dasar untuk tidak melaksanakan Pemilu pada 14 Februari 2024 atau dengan kata lain ingin memperpanjang masa jabatan presiden," imbuhnya.
Selain alasannya tak masuk akal, Said juga menilai usulan penundaan Pemilu 2024 ini merupakan pelanggaran konstitusi. Bahkan Said menyebut upaya memperpanjang jabatan Presiden Jokowi ini sebagai tindakan ekstra parlementer yang membahayakan keamanan negara.
"Sudah masuk (kategori) ancaman keamanan nasional sikap-sikap tiga partai politik ini. Sudah berada di dalam koridor mengganggu keamanan nasional," ujarnya.
Baca Juga: Penundaan Pemilu Bisa Saja Terjadi, Sekum Muhammadiyah Ingatkan Hal Ini
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI enggan merespons wacana penundaan Pemilu 2024. Alasannya, jadwal pemilu sudah ditetapkan bersama DPR RI dan Pemerintah.
"Penundaan pemilu itu domain dari MPR. KPU sudah memutuskan di SK (Surat Keputusan) KPU tertanggal 14 Februari 2024," ujar anggota KPU RIViryan Azis, di Kantor KPU Sulawesi Selatan, Makassar, Rabu.
Sebagai penyelenggara Pemilu, pihaknya tetap melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya menjalankan pesta demokrasi setelah ada kesepakatan penetapan jadwal Pemilu 2024. "KPU RI bekerja mempersiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024," kata mantan anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat ini.
Saat ditanyakan apakah KPU RI terganggu dengan wacana penundaan pemilu, dia mengatakan bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan kesepakatan yang sudah menjadi penetapan bersama.
"KPU tetap mempersiapkan Pemilu 2024. Jadi, KPU sudah memutuskan tanggal pemilu. Maka, seluruh organ penyelenggara pemilu, termasuk kehadiran saya kemari, dalam kerangka mempersiapkan dan menjalankan Pemilu 2024," ucapnya.
Adapun, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja mengatakan, belum ada perubahan tanggal pemungutan suara pemilu sampat saat ini. Menurut dia, para penyelenggara pemilu menganggap isu penundaan Pemilu 2024 merupakan wacana.
"Kalau serius penundaannya (pemilu), urusan politik dan lain-lain, maka pasti ada perubahan tanggal pemungutan suara, di sini kan sampai sekarang belum ada," ujar Bagja, Rabu.
Baca Juga: Dugaan Manuver Luhut Tunda Pemilu 2024, Pengamat Sebut Itu Merusak...
Bagja menuturkan, para penyelenggara pemilu berpegangan pada keputusan KPU yang menetapkan pemungutan suara pemilu jatuh pada 14 Februari 2024. Jadwal ini pun ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Komisi II DPR, pemerintah, KPU, Bawaslu, serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Di samping itu, KPU juga telah menyiapkan rancangan Peraturan KPU (PKPU) mengenai tahapan, program, dan jadwal Pemilu 2024. Begitu pula dengan Bawaslu yang sedang menyusun draf Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) terkait pengawasan tahapan Pemilu 2024.
Bagja menyebutkan, penyelenggaraan pemilu tidak dilihat pada hari pemungutan suaranya saja. Akan tetapi, terdapat rangkaian tahapan pemilu yang harus dilaksanakan.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang (UU) Pemilu, tahapan pemilu dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Berdasarkan aturan ini, tahapan pemilu akan dimulai Juni 2022.
Sebelumnya, wacana terkait dengan penundaan Pemilu 2024 ramai menjadi pembicaraan masyarakat setelah Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar mengusulkan penundaan jadwal pelaksanaan Pemilu 2024 selama 1 tahun atau 2 tahun. Usulan tersebut bertujuan agar momentum perbaikan ekonomi tidak hilang dan tidak terjadi pembekuan ekonomi.
Selaras dengan Muhaimin Iskandar, Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto dan Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan juga mendukung penundaan Pemilu 2024. Namun, usulan penundaan pemilu kemudian menuai banyak penolakan baik dari kalangan DPR sendiri dan masyarakat sipil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: