Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jleb! Pakar Sorot Tajam MA Soal Potongan Hukuman Edhy Prabowo: Sulit Dipahami Logikanya

        Jleb! Pakar Sorot Tajam MA Soal Potongan Hukuman Edhy Prabowo: Sulit Dipahami Logikanya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar psikolog forensik, Reza Indragiri Amriel heran dengan Mahkamah Agung (MA) yang memangkas vonis terdakwa kasus korupsi Edhy Prabowo dari 9 tahun jadi 5 tahun penjara. Menurut Reza, kinerja Edhy yang pernah menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan seketika tercoreng lantaran kasus korupsi.

        Menurutnya, pertimbangan Majelis Hakim yang menyebut Edhy berkinerja baik selama jadi Menteri Kelautan dan Perikanan dinilai tidak tepat. Sebab, tindak korupsi yang dilakukan membuat kepuasan kinerja menurun.

        Baca Juga: Keras! Soal Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Tokoh NU: Betapa Hancur dan Bobroknya Hukum di Negara Ini!

        "Korupsi menurunkan kepuasan kerja. Ketika kepuasan kerja turun, maka kinerja pun akan anjlok. Begitu pula, korupsi akan membawa organisasi ke situasi tidak efektif dan kurang produktif. Konsekuensinya sama, performa (kinerja) akan memburuk, baik performa individu maupun performa organisasi," kata Reza, Rabu malam, 9 Maret 2022.

        Dia mengatakan sulit dipahami logika pejabat divonis bersalah karena kasus korupsi tapi disebut berkinerja baik. "Dari situ sulit dipahami, bagaimana logikanya bahwa seorang pejabat divonis bersalah karena melakukan korupsi namun pada saat yang sama disebut berkinerja baik?," tutur Reza

        Reza menambahkan, korupsi saat dilakukan pejabat negara, sepatutnya diposisikan sebagai kejahatan yang menghapus catatan kebaikannya. Integritas selayaknya dijadikan sebagai elemen mutlak dalam penilaian kinerja.

        Jika elemen itu belum terpenuhi, maka elemen-elemen lainnya tak lagi menentukan.

        "Tidak tepat untuk mengaitkan kinerja baik organisasi dengan individu yang korupsi. Perilaku koruptif justru menandakan bahwa individu bersangkutan memiliki komitmen rendah pada organisasi tempatnya bekerja," tutur Reza.

        Baca Juga: Dapat Diskon! Hukuman Penjara Edhy Prabowo, Terdakwa Kasus Korupsi Jadi 5 Tahun!

        Pun, dia mengatakan, dengan komitmennya yang rendah, seorang koruptor dinilai tak sepenuhnya berpikir dan bekerja untuk membawa kebaikan bagi lembaganya.

        Menurutnya, kondisi kinerja baik kementerian adalah hasil dari kerja para personel birokrasi di lembaga itu. Bukan akibat atau kontribusi dari pejabat yang melakukan korupsi.

        "Apa boleh buat, putusan hakim MA mengingatkan saya pada simpulan getir dari riset University of Sheffield. Bahwa, korupsi ternyata sudah menjadi cara jitu untuk menyiasati aturan main yang rumit," jelas Reza.

        Baca Juga: Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Dapat Potongan Hukuman Penjara dari Mahkamah Agung

        "Korupsi membuat urusan menjadi lebih gampang diselesaikan, sehingga kinerja pun membaik. Jadi, memang ironis: alih-alih merusak organisasi, korupsi justru meningkatkan kinerja," ujarnya.

        MA dalam putusan kasasinya memotong hukuman Edhy Prabowo jadi 5 tahun penjara. Padahal, vonis sebelumnya, Edhy dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

        Majelis hakim menilai Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tak mempertimbangkan Edhy sudah bekerja baik selama jadi Menteri Kelautan dan Perikanan. Menurut majelis hakim kasasi, Edhy beri harapan besar kepada masyarakat khususnya nelayan.

        Pun, MA juga menjatuhkan hukuman denda kepada Edhy senilai Rp400 juta. Namun, bila denda tersebut tak dibayarkan, akan ditambah hukuman kurungan selama 6 bulan penjara.

        "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Edhy Prabowo dengan penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, kepada wartawan, Rabu 9 Maret 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: