Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Fansnya Habib Bahar Perlu Tahu, Ini Perkembangan Kasus yang Menjeratnya

        Fansnya Habib Bahar Perlu Tahu, Ini Perkembangan Kasus yang Menjeratnya Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tersangka penyebaran berita bohong, Habib Bahar Bin Smith, segera disidangkan di Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. Kasus yang ditangani Polda Jawa Barat ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

        JPU Masih Siapkan Dakwaan

        "Tim JPU masih menyiapkan dakwaan persiapan untuk limpah ke PN Kota Bandung. Dalam waktu dekat kita akan melimpahkan perkara tapi belum memastikan tanggal," kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali Emil, Selasa, 15 Maret 2022.

        Dodi menerangkan pihaknya saat ini masih menunggu penentuan jadwal dari Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung. "Setelah itu dilimpah nunggu penetapan hakim tahapan hari sidang," katanya.

        Polisi Serahkan Barang Bukti Sekaligus Tersangka ke Kejaksaan

        Baca Juga: Pesan Menggelegar Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi, Penista Agama Mohon Siap-siap!

        Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat menyerahkan barang bukti sekaligus tersangka Habib Bahar bin Smith dan Tatan Rustandi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dalam pelimpahan tahap II kasus penyebaran berita bohong.

        Tersangka Habib Bahar dan Tatan Rustandi sama-sama diduga melakukan tindak pidana melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana.

        "Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut," ujar Kasiepenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil dalam pesannya, Kamis, 17 Februari 2022.

        Baca Juga: Ngeri Juga Amien Rais... Tiga "Hantaman" Dahsyatnya Langsung Menghujam ke Jokowi, Simak!

        Barang bukti di antaranya, flashdisk, 1 unit laptop, handphone, screenshoot postingan video dari akun Youtube atas nama TATAN RUSTANDI OFFICIAL yang berjudul “MENGGELEGARRR!! CERAMAH TERBARU HABIB BAHAR BIN SMITH BERKOBAR DI KOTA BANDUNG LAUTAN JAMAAH.”

        Ditahan di Rutan

        Kemudian Tatan ditahan terhitung mulai  17 Februari 2022 sampai dengan tanggal 8 Maret 2022 di Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari, sedangkan Habib Bahar ditahan di Rutan Tahti Polda Jabar terhitung mulai 17 Februari 2022 sampai 8 Maret 2022.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: