Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        SE Terbaru Menag, Tempat Ibadah di Daerah dengan PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen

        SE Terbaru Menag, Tempat Ibadah di Daerah dengan PPKM Level 1 Bisa Diisi 100 Persen Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru yang mengatur kapasitas tempat ibadah di kabupaten/kota dengan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1, kini sudah bisa diisi hingga 100 persen. 

        Meski demikian, Menag Yaqut meminta masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terjadi kembali.

        Baca Juga: Menag Yaqut Tebitkan Surat Edaran, Kali Ini Soal Pelaksaan Ibadah, Simak!

        Ketentuan ini tertuang dalam Edaran Menag No SE. 06 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 serta Penerapan Protokol Kesehatan.

        "Untuk tempat ibadah pada kabupaten/kota dengan PPKM level 1, bisa mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Menag Yaqut dikutip dari laman Kemenag, Rabu (30/3/2022).

        Baca Juga: Heboh Masalah Hapus Madrasah dari RUU Sisdiknas, Nadiem Makarim dan Menag Yaqut Sepakati Hal Ini

        Dia melanjutkan, tempat ibadah yang berada kawasan level 2, kegiatan peribadatan berjemaah dibatasi hingga 75 persen dari kapasitas. Untuk kawasan level 3, jemaahnya dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas. 

        Menurut Menag Yaqut, edaran ini diterbitkan untuk memberikan rasa aman, nyaman, dan khusyuk kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan di tempat ibadah pada masa PPKM.

        Dalam SE ini mengatur mengenai tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota, pengurus dan pengelola tempat ibadah, jemaah.

        Berikut ketentuannya.

        Baca Juga: MUI Perbolehkan Saf Salat Rapat, DMI Siapkan Surat Edaran

        1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

        a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;

        b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan

        c. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

        Baca Juga: Penurunan Masa Karantina Tunggu Surat Edaran Satgas Covid-19

        2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah

        a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;

        b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

        c. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir;

        d. menyediakan cadangan masker;

        e. mengimbau jemaah dengan kondisi kurang sehat, berusia 60 (enam puluh) tahun ke atas, memiliki komorbid, dan ibu hamil/menyusui untuk melaksanakan ibadah di rumah masing-masing;

        f. mencegah terjadinya kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk jemaah;

        g. melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan peribadatan/keagamaan secara rutin;

        h. memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner (AC) wajib dibersihkan secara berkala; dan

        i. memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib memenuhi ketentuan:

        a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan memakai masker dengan baik dan benar dan

        b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

        Baca Juga: Waduh Waduh, Luhut Disuruh Jangan Ikut Campur Ibadah Umat Muslim

        3. Jemaah

        a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

        b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

        Baca Juga: Atur Toa Masjid Diributkan, Gus Yaqut: Arab Saudi Atur Toa Masjid, yang Ribut Kurang Piknik

        c. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

        d. tidak sedang menjalani isolasi mandiri; dan

        e. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah, mukena, dan sebagainya).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: