Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Buntut Soal Big Data Tunda Pemilu, Anak Buah Opung Luhut Kena Getahnya: Malu-Maluin Negara!

        Buntut Soal Big Data Tunda Pemilu, Anak Buah Opung Luhut Kena Getahnya: Malu-Maluin Negara! Kredit Foto: Instagram/Luhut Binsar Pandjaitan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi menyebutkan Juru Bicara (Jubir) Luhut Binsar Panjaitan yakni Jordi Mahardi mamalukan negara.

        Itu terkait pernyataan yang mengatakan tidak bisa membuka big data 110 juta wargenet yang menginginkan Pemilu 2024 ditunda.

        Baca Juga: Manuver Menggelegar Pihak Haris Azhar "Melawan" Balik Opung Luhut, Saksi Nggak Main-main Dihadirkan!

        “Ini kelas Jubir Menko, tapi malu-maluin negara,” kata Fahrul Razi dalam keterangannya kepada Pojoksatu.id di Jakarta, Senin (4/4/2022).

        Orang ini perlu belajar dulu tentang UU KIP,” kata Fahrul Rozi kepada Pojoksatu.id, Senin (4/4/2022).

        Karena itu, ia meminta Jubir Luhut, Jordi belajar dan membaca dulu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

        “Orang ini perlu belajar dulu tentang UU KIP sebelum menyampaikan pernyataannya ke media,” sindirnya.

        Dikatakan Fachrul, dalam Pasal 11 Ayat (1) huruf f, UU Ketebukaan Informasi Publik.

        Itu tegas disebutkan bahwa informasi yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan terbuka untuk umum harus dapat dijelaskan kepada masyarakat.

        “Menko Luhut saat menyampaikan itu di forum yang terbuka untuk publik. Dan sudah viral dimana-mana,” ucapnya.

        Baca Juga: Luhut Serahkan Oleh-oleh Istimewa ke Masjid Istiqlal Hasil "Main" ke Arab Saudi: Saya Merasa...

        Apalagi, tambahnya, sudah banyak pihak yang secara resmi meminta informasi tersebut untuk dijelaskan.

        Salah satunya, Indonesia Corporutian Watch (IPW) yang meminta secara resmi melalui surat kepada Menko Luhut.

        “Itu artinya, ruang lingkup UU Nomor 14/2008 tentang KIP sudah berjalan dan berlaku. Sehingga harus ditaati,” tuturnya.

        Baca Juga: Minta Jokowi-Luhut Tes Kejiwaan, Begini Balasan Menohok Politikus PDIP untuk Amien Rais

        Fahrul Razi juga berharap Luhut tidak memalukan negara dengan sikap politiknya.

        “Jangan sampai nanti Menko ini melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak mematuhi perintah UU,” tandasnya.

        Sebelumnya, Jordi Mahardi menyatakan pihaknya tidak bisa membuka data tentang temuan big data.

        Itu 110 juta pengguna medsos membicarakan tentang penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

        Hal itu disampaikan Jordi, menyusul permintaan banyak pihak, termasuk ICW agar Luhut membuka data yang dia sampaikan tersebut.

        Menurut Jordi, Luhut memiliki hak untuk membuka atau tidak data tersebut.

        Baca Juga: Alhamdulillah! Pak Luhut Kasih Kabar Baik untuk Masyarakat Indonesia, Silakan Simak!

        Sebab big data tersebut katanya, data internal Luhut, dan tidak menggunakan anggaran pemerintah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: