Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pertanyakan Metode Cuci Otak terawan dan Singgung Dukun, IDI: Dokter Harus Berbasis pada Ilmiah

        Pertanyakan Metode Cuci Otak terawan dan Singgung Dukun, IDI: Dokter Harus Berbasis pada Ilmiah Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diduga telah melanggar kode etik kedokteran, yang berbuntut pada pemecatannya sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Terawan juga disebut tidak memiliki itikad baik dengan menjelaskan dan mengabaikan panggilan komisi etik IDI, yakni Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terkait dugaan pelanggaran etik yang ia lakukan.

        Dugaan pelanggaran etik itu meliputi tidak menghiraukan undangan diskusi MKEK IDI, mengiklankan diri secara berlebihan, menjanjikan kesembuhan dalam praktik DSA brainwashing (cuci otak), dan menarik bayaran dalam jumlah besar pada tindakan medis yang belum ada dasar ilmiahnya atau evidence based medicine (EBM).

        Baca Juga: IDI Tuduh Disertasi Terapi Cuci Otak Terawan, Promotor: Sudah Sesuai Standar Program Doktor di Unhas

        Menanggapi hal tersebut, Ketua Bidang Hukum Pembelaan dan Pembinaan Anggota (BHP2A) IDI Dr. dr. Beni Satria, MH(Kes) menyinggung perbedaan dukun atau paranormal dengan dokter yang berlandaskan kaidah ilmiah.

        "Yang membedakan dokter dengan dukun atau paranormal, karena apa yang dijelaskan oleh dokter harus berbasis pada basis ilmiah, harus ada pembuktian ilmiah dan empirisnya dan itu dibuktikan di persidangan akademik, sesuai dengan tingkatannya, publikasi ilmiahnya," ujar Bedi dalam acara diskusi khusus dengan Suara.com, Sabtu (3/4/2022).

        Baca Juga: Terawan Vs IDI Makin Panas! Dari Menteri Sampai DPR Ikut-Ikutan

        Ia mengatakan dasar ilmiah berbeda dengan testimoni atau klaim dari perorangan. Dasar ilmiah memerlukan perhitungan matang dan berdasarkan ilmu pengetahuan sains yang bisa dipertanggungjawabkan.

        "Sehingga masyarakat tidak dijelaskan hanya dengan testimoni satu atau dua yang berhasil tapi ada 100 orang yang tidak berhasil," ujar dokter yang fokus pada masalah etik kedokteran Indonesia ini.

        Ini jugalah yang menurut Beni, menjadikan dokter sebagai profesi yang luhur dan mulia, karena tidak asal dan penuh perhitungan saat melakukan tindakan atau pengobatan medis.

        "Hal inilah yang harus ditata dan dipahami oleh masyarakat, kami ini bukan paranormal atau dukun yang mengatakan hal-hal di luar science based," jelas Beni.

        Baca Juga: Kuliti Metode Cuci Otak Terawan, IDI Buka-bukaan 5 Fakta Mengejutkan, Gak Disangka Ternyata...

        Adapun terkait terapi cuci otak atau DSA yang selama ini jadi andalan Terawan dalam mengatasi masalah stroke iskemik, dikatakan Beni bukanlah ranah IDI, tapi ranah akademis atau para dokter di akademisi atau universitas yang melakukan pengujian.

        "Ranah organisasi profesi hanya mengumpulkan, dan meminta klarifikasi pembuktian bahwa tindakan itu ada jurnal yang terbukti ilmiah," tutur dokter yang jadi Jubir Muktamar IDI ke-31 itu.

        Namun hingga kini, Beni mengakui pihaknya belum mendapatkan dokumen pembuktian terapi DSA atau cuci otak, yang dilakukan di ranah akademis atau universitas tempat ia melakukan penelitian.

        Baca Juga: Angkat Bicara Soal Tuduhan IDI yang Sebut Dosen Pembimbing Terawan Dapat Tekanan, Unhas Minta Bukti

        "Kita hanya minta dokumen itu, dan kita sudah pernah minta dokumennya, kita pernah layangkan surat resmi, kita sudah adakan forum, tetapi yang bersangkutan tidak memanfaatkan itu dan tidak menggubris," tutup Beni.

        Sekadar informasi, hasil Muktamar IDI ke-31 menetapkan Terawan diberhentikan sebagai anggota IDI, dan IDI diminta mengeksekusi putusan tersebut dalam 28 hari setelah putusan Muktamar dikeluarkan.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: