Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        OJK: Saat Ini Sektor Pariwisata Kredit yang Bermasalah Capai 2,98%

        OJK: Saat Ini Sektor Pariwisata Kredit yang Bermasalah Capai 2,98% Kredit Foto: Gito Adiputro Wiratno
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pengusaha sektor pariwisata terutama hotel dan restoran pastinya perlu mempunyai strategi baru, jika program relaksasi kredit dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berakhir pada 31/3/2023. Pasalnya, OJK mencatat piutang pembiayaan sektor pariwisata sebesar Rp34,83 triliun atau sebesar 8,81% dari total piutang pembiayaan.

        Adapun penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata tersebut disalurkan kepada 1.583.657 debitur. Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan mengatakan penyaluran pembiayaan ke sektor pariwisata tersebut disalurkan kepada Debitur. 

        Baca Juga: Prudential Indonesia Ajukan Permohonan Pengembalian Izin Unit Usaha Syariah ke OJK

        Sementara itu, kata dia, tingkat pengembalian dinilai baik oleh Bambang terlihat dari rendahnya nilai piutang pembiayaan bermasalah. 

        "Tingkat pengembalian sektor pariwisata masih cukup baik apabila dilihat dari nilai piutang pembiayaan bermasalah sektor pariwisata yang cukup rendah sebesar Rp1.039 triliun atau sebesar 2,9% dari total piutang pembiayaan ke sektor pariwisata," ujarnya, Senin (18/4/2022).

        Baca Juga: Terkait SEOJK untuk Unit Link, Begini Sikap AXA Financial Indonesia

        Namun pihak OJK sendiri sudah menilai kinerja perusahaan pembiayaan khusus sektor pariwisata, terlihat saat ini sudah mulai membaik. Selain itu, kasus Covid-19 yang semakin terkendali dan pembukaan perbatasan oleh pemerintah juga memberikan harapan bagi industri pariwisata.

        Berdasarkan data OJK, saat ini outstanding piutang pembiayaan sektor pariwisata yang pernah mendapatkan restrukturisasi pembiayaan karena dampak Covid-19 sebesar Rp4,08 triliun atau sebesar 11,71 persen dari total piutang pembiayaan pariwisata. 

        Meski demikian, OJK akan tetap waspada dalam melakukan monitoring atas perkembangan kondisi ekonomi dan pandemi. OJK menyampaikan akan terus waspada dan melakukan pemantauan atas perkembangan kinerja penyaluran pembiayaan di sektor pariwisata serta kondisi ekonomi dan pandemi. 

        "Untuk menjaga dan mendorong momentum pemulihan, OJK akan mengambil kebijakan yang dibutuhkan termasuk untuk memperpanjang kebijakan restrukturisasi apabila diperlukan," ucapnya. 

        Baca Juga: OJK Dorong Digitalisasi Usaha Mikro Kecil di Tanah Minang

        Sebelumnya untuk tambahan informasi, Sekretaris Jenderal PHRI Maulana Yusran menyampaikan tingginya nanti beban yang dipikul pelaku pariwisata, akan menjadi tantangan semakin berat jika kebijakan tersebut habis masanya.  

        Maulana memprediksi setidaknya butuh perpanjangan dua tahun sejak 2023 untuk hotel dan restoran siap tanpa relaksasi. 

        Baca Juga: 7 Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Ditetapkan DPR RI

        "Jika dilihat data terakhir pada 2021 pertumbuhan sektor ini baru mengalami kenaikan demand sebesar 2 persen year-on-year (yoy) dibandingkan dengan 2020 yang minus hingga 20% yoy," ucap Maulana, Rabu (13/4/2022).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: