Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        DPR Apresiasi Kejagung RI Ungkap Kasus Mafia Migor

        DPR Apresiasi Kejagung RI Ungkap Kasus Mafia Migor Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung RI) dalam  menetapkan sekaligus menahan tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng (migor). Penetapan tersangka membuktikan negara tidak kalah terhadap mafia migor yang telah merugikan dan membuat kesusahan rakyatnya.

        Hal itu dikatakan oleh Anggota Komisi III DPR Habiburokhman bahwa ini adalah kerja nyata yang dilakukan Kejagung RI karena tidak pantang menyerah untuk melakukan penyelidikan kasus migor ini dapat terungkap di masyarakat.

        Baca Juga: PKS Prihatin Ada Dirjen Jadi Kaki Tangan Mafia Migor, Mulyanto: Kita Tidak Menyangka

        "Penetapan tersangka ini adalah jawaban konkret Jaksa Agung bahwa negara tidak menyerah terhadap mafia minyak goreng dan sebaliknya siapa pun yang terlibat harus siap-siap masuk bui," jelas dia dengan Warta Ekonomi, Jakarta Rabu (20/4/2022).

        Bahkan Habiburokhman menegaskan Kejagung RI harus bekerja secara cepat dan cerdas untuk mengungkapkan kasus ini, karena bisa saja kasus ini tidak berhenti pada empat tersangka. Semua pihak yang terlibat harus dijerat.

        "Saya menduga masih banyak yang orang yang terlibat dugaan korupsi minyak goreng. Apalagi, kita dapat lihat dari kelangkaan dan lonjakan harga minyak goreng masih tinggi beberapa bulan ini," tegasnya.

        Baca Juga: Dugaan Suap Pemberian Izin Ekspor Migor, Mendag Tegas Akan Terus Dukung Penegakan Hukum

        Sementara itu, Komisi III DPR Didik Mukrianto juga mengatakan yang sama pihaknya mendukung semua langkah dilakukan Kejagung RI. 

        Namun ia juga menyoroti tingkah laku pejabat-pejabat tinggi yang melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangannya dengan memberikan izin tanpa memikirkan kondisi masyarakat kesulitan.

        "Ini dalam kode etik dan moralnya sangat melawan hukum. Sebab melibatkan pejabat negara yang diduga melakukan abuse of power, menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya secara melawan hukum. Seharusnya secara common sense pejabat negara seharusnya mengutamakan kepentingan masyarakat terlebih dahulu begitu," tegasnya.

        Di samping itu, Didik juga meminta Kejagung RI untuk tidak menindaklanjuti kasus di level Dirjen Kementerian Perdagangan (Kemendag) saja, tetapi juga di tingkat pegawai Kemendag RI lainnya, jika memang terbukti masih ada yg terlibat dalam kasus Migor ini.

        Baca Juga: Kasus Ekspor Minyak Goreng Bukti Gagalnya Pengawasan, Muhammad Lutfi Harus Lepas Jabatan Mendag!

        "Jika nyata ada pelanggaran di lingkaran birokrasi Kemendag maka harus ditindak tegas dan diproses secara hukum yang berlaku, termasuk menterinya tidak terkecuali," pungkasnya.

        Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka kasus penyelewengan minyak goreng.

        Baca Juga: Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Ekspor Minyak Goreng, Gerindra: Mendag Lutfi Harus Mundur!

        Dalam kasus ini, IWW mempunyai peran menerbitkan persetujuan ekspor (PE) terkait komoditas Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya yang syarat-syaratnya tidak terpenuhi sesuai peraturan perundang-undangan.

        Selain itu, Kejagung juga menetapkan 4 orang tersangka yang terdiri dari 1 (satu) orang Penyelenggara Negara/Pegawai Negeri Sipil dan 3 (tiga) orang swasta. Mereka diduga melakukan perbuatan melawan hukum berupa bekerja sama secara melawan hukum dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) sehingga menyebabkan kerugian perekonomian negara dan kelangkaan bahan baku minyak.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ratih Widihastuti Ayu
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: