Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Fahri Hamzah Singgung Soal Cicak dan Buaya
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng (Crude Palm Oil/CPO).
Pentapan tersangka sendiri ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: Dirjen Kemendag Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ikappi: Ini Seperti Maling Teriak Maling
Hal ini mengundang berbagai sorotan, lantaran penetapan tersangka kasus korupsi dilakukan oleh Kejagung, bukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ketika KPK jadi sorotan tentang dugaan penerimaan gratifikasi pimpinan dan skandal internal, Kejaksaan Agung mengumumkan Penyidikan Korupsi mafia minyak goreng," tulis Febri Diansyah di Twitter.
"Apakah KPK benar-benar akan jadi masa lalu, dilupakan dan ditinggalkan?," tambahnya.
Namun lain Febri, lain pula Fahri Hamzah.
Ketua Umum Partai Gelora itu malah menganggap penetapan tersangka korupsi oleh Kejagung sebagai bentuk kerja sama antar lembaga
Fahri mengutip sebuah artikel yang menyataka n bahwa KPK mengapresiasi Kejagung yang tetapkan tersangka kasus minyak goreng.
Dengan mengutip berita tersbeut, Fahri mengandaikan sebagai cicak dan buaya.
"Bersatunya cicak dan buaya lawan korupsi," tulis Fahri Hamzah di akun Twitter pada Kamis (21/4/2022).
Istilah cicak buaya memang cukup populer di sejak tahun 2009. Hal ini merujuk pada upaya pelemakan KPK dimana KPK diandaikan sebagai cicak sementara buaya merujuk pada Kepolisian.
Sebelumnya Fahri Hamzah memang aktif berkomentar mengnai penetapan mafia minyak goreng oleh Kejagung.
"Mafia dan Koruptor yang ditangkap @KPK_RI dan @KejaksaanRI itu sama saja, masak kalau ditangkap KPK jadi luar biasa tapi kalau ditangkap penegak hukum lain dianggap cemen. Ayo, yang biasa adu domba sekarang kita dorong penegak hukum kerjasama. Cicak sama Buaya biar kompak," cuit Fahri Hamzah pada Rabu (20/4/2022).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Adrial Akbar