Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Genjot TKDN, Kemendagri Dorong Pemda Jalankan Program P3DN

        Genjot TKDN, Kemendagri Dorong Pemda Jalankan Program P3DN Kredit Foto: Kemendagri
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Teguh Setyabudi menuturkan, sesuai arahan presiden, Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) ditujukan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah (pemda) baik provinsi maupun kabupaten/kota.

        Teguh menegaskan, Kemendagri berperan mendorong pemda dalam menjalankan program P3DN, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pengawasan.

        "Untuk tahap perencanaan, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan RKPD, di mana dalam Permendagri tersebut telah diamanatkan terkait peningkatan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) dalam barang ekspor dan juga dalam P3DN," ungkap Teguh dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (23/4/2022). Baca Juga: Bukan Main! Buktikan Komitmennya, Peruri Hasilkan Pita Cukai RI Melalui TKDN Hingga 100%!

        Dengan demikian, sambung Teguh, P3DN sudah harus masuk dalam Dokumen Perencanaan Daerah (Dokrenda). Untuk tahap penganggaran, kata Teguh, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022. Dalam Permendagri tersebut telah diamanatkan upaya pemulihan ekonomi dan reformasi struktural yang memuat program dan kegiatan P3DN.

        "Selanjutnya, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi sebelum disahkan harus mendapat persetujuan Mendagri yang evaluasinya dilakukan Ditjen Bina Keuangan Daerah," tambah dia.

        Teguh menekankan, sesuai arahan Mendagri, evaluasi tersebut harus disertai lampiran yang merinci data 40 persen anggaran pelaksanaan Pengadaan Barasang/Jasa (PBJ) untuk Produk Dalam Negeri (PDN). Bila tak sesuai, maka RAPBD tersebut tidak akan disetujui. Ini sesuai dengan arahan presiden agar 40 persen dari anggaran PBJ daerah dialokasikan untuk belanja PDN salah satunya melalui Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

        "Demikian juga dengan RAPBD Kabupaten/Kota, Mendagri juga meminta pemerintah provinsi melakukan hal yang sama," lanjutnya.

        Sementara itu, untuk tahap implementasi telah diterbitkan Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Surat tersebut menekankan kepada pemda agar membentuk Tim P3DN; mengalokasikan 40% anggaran PBJ untuk belanja PDN, menyusun e-catalog untuk local content dan UMKM, serta pengisian Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dan intensif menggunakan e-purchasing dan e-kontrak dalam aplikasi LKPP.

        Terkait pengawasan, lanjutnya, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, pemda harus intensif melakukan pengawasan langsung, dan melibatkan APIP baik Inspektorat Wilayah Provinsi (Itwilprov) maupun Inspektorat Wilayah Kabupaten/Kota (Itwilkab/Itwilkot). Demikian juga Kemendagri akan intensif menerjunkan Tim Itjen untuk melakukan pengawasan baik di internal Kemendagri dan pemda.

        Selanjutnya, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 langkah P3DN juga melibatkan Kepolisian, Kejaksaan, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang akan melakukan koordinasi dengan APIP baik di tingkat K/L maupun pemda.

        Ketika ditanya alasan pemda yang mungkin selama ini banyak melakukan impor untuk berbagai barang, Teguh menjawab, sebenarnya belum tentu pemda sejak awal menginginkan barang impor. Namun, karena sesuatu hal dan kurangnya pemahaman pemda dalam membedakan barang impor dan dalam negeri, sehingga penggunaan produk tersebut dilakukan.

        "Oleh karena itu sangat penting terkait Gerakan Bangga Buatan Indonesia (BBI) dan Business Matching P3DN yang sekarang sedang dilakukan dan juga sangat penting terkait penyusunan e-catalog yang sedang kita lakukan, ini akan mendorong seluruh K/L dan pemda untuk membelanjakan minimal 40 persen anggaran PBJ untuk membeli PDN,” terang Teguh.

        Di lain sisi, tambah Teguh, saat ini tengah dibentuk klinik konsultasi katalog elektronik dan toko daring untuk meningkatkan penggunaan PDN pada PBJ.

        "Sejauh ini perkembangannya alhamdulillah per 20 April 2022, sudah 34 Provinsi yang telah menyusun e-catalog untuk local content, untuk kabupaten dan kota sudah ada 514 daerah, dengan total 22.319 produk, oleh 1.761 penyedia, pada 548 etalase. Dan dari hari ke hari akan terus meningkat dan kita bersama LKPP serta kementerian/lembaga terkait akan terus memonitor," tandas Teguh.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Ayu Rachmaningtyas Tuti Dewanto
        Editor: Fajar Sulaiman

        Bagikan Artikel: