Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sekjen MUI Sesalkan Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Bireuen Aceh

        Sekjen MUI Sesalkan Pembongkaran Tiang Masjid Muhammadiyah di Bireuen Aceh Kredit Foto: Istimewa
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Dr Amirsyah Tambunan menyesalkan peristiwa pembongkaran tiang Masjid Taqwa Muhammadiyah yang terletak di Desa Sango, Samalanga, Bireuen, Provinsi Aceh.

        Menurut Amirsyah, pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Aceh tersebut sangat melukai hati warga persyarikatan Muhammadiyah di seluruh Indonesia.

        Baca Juga: Soal Podcast Deddy Corbuzier, MUI Berpesan: Jangan Melukai Masyarakat Muslim Indonesia

        "Sangat disayangkan. Saya sudah melihat video pembongkaran tiang beton masjidnya dan itu tentu melukai hati kader Persyarikatan," kata Amirsyah, dalam keterangan tertulis yang diterima, Jumat (13/5/2022).

        Lebih lanjut Amirsyah yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Majelis Wakaf dan Kehartabendaan Muhammadiyah ini menyesalkan tindakan Satpol PP yang tidak berpihak kepada penegakan konstitusi yang menjamin setiap warga negara berhak beribadah sesuai agamanya masing-masing.

        Baca Juga: Pemuda Palestina Dilarang, Ratusan Yahudi Garis Keras Malah Sesaki Masjid Al-Aqsa

        Sebagaimana yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 yang menyatakan bahwa "Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa" dan ayat 2 yang berbunyi "Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu."

        "Kita sesalkan tindakan itu. Apalagi bangunan yang akan didirikan di atas tanah Wakaf Muhammadiyah ini kan Masjid. Tempat ibadah yang sangat kita muliakan," pungkas Amirsyah. 

        Amirsyah kemudian mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari Ketua Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Bireun Aceh, Dr Athoillah bahwa pendirian bangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah ini sebelumnya sudah pernah diterbitkan izin oleh Pemda.

        Namun karena ada sekelompok masyarakat yang tidak setuju atas pendirian masjid tersebut lalu pembangunan pun ditunda.

        Baca Juga: Viral Rektor ITK Beri Komentar Rasis Soal Hijab, Sekjen PP SESMI: Bukan Pernyataan Akademisi

        "Surat penundaan pertama tahun 2019 selama 1 tahun. Tahun 2021 dikeluarkan kembali surat penundaan kedua, dan tanpa ada batas waktu, sampai dicapainya kesepatan damai dengan masyarakat Samalanga," tutur Amirsyah.

        Kendati demikian, Amirsyah kemudian mengingatkan, bahwa Muhammadiyah merupakan salah satu Ormas yang cukup berjasa bagi bangsa Indonesia.

        Baca Juga: Anies Baswedan Respons Soal Penggunaan JIS Buat Ibadah Umat Lain, Netizen: Itu Stadium, Bukan Masjid

        "Hingga saat ini, Muhammadiyah masih berkontribusi luar biasa di berbagai sektor terutama pendidikan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat," ujar Amirsyah.

        Amirsyah lebih lanjut berharap, peristiwa tersebut agar kiranya dapat diselesaikan dengan arif dan bijaksana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku tentunya dengan mengedepankan prinsip dialog dan musyawarah.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: