Soal Podcast Deddy Corbuzier, MUI Berpesan: Jangan Melukai Masyarakat Muslim Indonesia
Majelis Ulama Indonesia Kota Tangerang Selatan (MUI Tangsel) angkat bicara terkait tayangan podcast Deddy Corbuzier yang menghadirkan pasangan gay.
Sekretaris MUI Abdul Rojak menyayangkan Deddy Corbuzier mengundang pasangan gay Ragil Mahardika dengan pasangannya Frederik Vollert.
Baca Juga: Novel Bamukmin Ikut Gerah, Gus Miftah ke Deddy Corbuzier: Kenapa Kamu Nggak Ngomong Sama Saya?
"Saya secara pribadi menyayangkanlah. Meskipun saya paham nawaitu-nya untuk bisnis, untuk profit, tapi jangan yang melanggar hukum, melanggar moral. Masih banyak materi lain yang pantas ditampilkan," kata Rojak kepada SuaraJakarta.id, Selasa (10/5/2022).
Rojak menyebut, program podcast Deddy Corbuzier yang sudah menjadi corong informasi masyarakat, jangan sampai turut menjadi ruang bagi pasangan LGBT di Indonesia untuk tampil ke publik.
"Bukan mengecam, menurut saya Deddy Corbuzier jangan menjadi corong bagi pasangan LGBT. Karena jelas-jelas LGBT kan dilarang menurut hukum agama (Islam) dan hukum positif, negara juga, semua," ungkapnya.
Menurut Rojak, jika pasangan LGBT diberikan ruang untuk tampil ke publik akan memberi kekuatan mereka untuk melegalkan secara formal aturan LGBT di Indonesia.
"Dengan diberikan ruang ya otomatis akan semakin banyak pasangan LGBT yang tampil ke publik dan akan semakin nyata keinginan mereka untuk diakui secara legal formal di Indonesia," terangnya.
Rojak meminta, aksi Deddy Corbuzier menampilkan bintang tamu pasangan gay itu tidak diikuti oleh program podcast lainnya.
Jika aksi itu diikuti, akan menimbulkan keresahan masyarakat dan kelompok muslim di Indonesia.
"Ya jelas jangan. Kalau mereka dikasih keleluasaan ya akan ada perlawanan dari kelompok muslim, dari kelompok anti LGBT, tentu akan terjadi chaos nanti," tekannya.
Baca Juga: Yang Lain Mengecam, Abu Janda Tampil Beda Pasang Badan buat Deddy Corbuzier
"Intinya Deddy Corbuzier harus menahan diri, jangan melukai masyarakat muslim di Indonesia. Dan memang LGBT tidak dibenarkan menurut agama (Islam) dan hukum positif kita," tegas Rojak.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar