Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Rokok Murah Makin Marak, Kebijakan Cukai soal Batasan Produksi Jadi Sorotan

        Rokok Murah Makin Marak, Kebijakan Cukai soal Batasan Produksi Jadi Sorotan Kredit Foto: Antara/Yusuf Nugroho
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Prevalensi perokok Indonesia dinilai akan terus meningkat selama rokok murah masih marak beredar di masyarakat. Peneliti Center of Human and Development (CHED) Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan (ITB-AD) Roosita Meilani menilai kondisi ini mengkhawatirkan mengingat kebiasaan merokok memiliki dampak negatif bagi kesehatan dan mengancam masa depan generasi muda.

        Menurutnya, keberadaan rokok murah ini mengancam kesehatan masyarakat karena memiliki dampak negatif. “Banyaknya rokok yang harganya murah ini memudahkan akses pada rokok, menyebabkan penyakit – penyakit yang berbiaya mahal,” kata Roosita, dalam keterangannya, Rabu (25/5/2022).

        Baca Juga: Wah Gara-gara Soal Rokok, Cak Nun Sebut Muhammadiyah Terbelah Jadi Dua Mahzab!

        Lanjutnya, ia menilai maraknya rokok murah oleh perusahaan golongan 2 juga menjadi persoalan yang serius. “Dari sisi pengendalian tembakau, ini sangat merugikan. Pasalnya, tarif cukai rokok golongan 2 yang lebih rendah sekitar 50% – 60% (PMK 192/010/2021) dari golongan 1, terutama untuk rokok mesin, menyebabkan rokok murah semakin marak,” katanya. Imbasnya, hal ini sangat mengancam masa depan generasi muda Indonesia. 

        Baca Juga: KPAI: Rokok Murah, Prevalensi Perokok Anak Sulit Ditekan

        Celah kebijakan cukai dari sisi batasan produksi, kata Roosita, dimanfaatkan oleh industri rokok untuk dapat membayar cukai lebih murah.  “Usulan kenaikan batas produksi (segmen sigaret kretek mesin) oleh industri rokok pada masa lalu dari 2 miliar batang menjadi 3 miliar batang merupakan salah satu indikasi dan strategi industri rokok dalam memainkan volume produksinya. Dengan memainkan produksi di golongan 2, maka industri punya kesempatan membayar cukai lebih murah padahal produksinya naik. Akhirnya yang rugi adalah penerimaan cukai rokok untuk negara,” ujarnya. 

        Pelonggaran batasan produksi golongan 2 dari dua miliar batang ke tiga miliar batang, dinilai Rosita dapat dimanfaatkan oleh perusahaan sebagai strategi beruntun (snowball effect). Perusahaan yang volumenya sudah lebih dari dua miliar bisa tetap di golongan 2. Perusahaan yang produksinya tiga miliar batang yang seharusnya tetap di golongan 1 bisa turun ke golongan 2. Hal ini merugikan bagi industri rokok dengan produksi di bawah 2 miliar batang karena ditekan predatory pricing. 

        Senada, Project Lead Center for Indonesia’s Strategic Development Inisiatives Iman Mahaputra Zein mengatakan bahwa peredaran rokok mesin dengan harga murah sangat mudah didapat. 

        “Rokok murah jelas mengancam kesehatan masyarakat karena rokok yang murah berarti dapat dijangkau dengan mudah oleh segala kalangan masyarakat, termasuk yang kurang mampu,” ujarnya. 

        Dia mengatakan bahwa keberadaran rokok murah juga dipicu oleh kondisi sistem cukai saat ini. Secara teoritis, perusahaan dapat menghindari pembayaran cukai yang lebih tinggi dengan membatasi volume produksi agar dikategorikan dalam kelompok golongan tarif cukai yang lebih rendah. Hal ini juga dipengaruhi oleh perubahan batasan produksi sigaret kretek mesin yang tadinya dua miliar batang diubah menjadi tiga miliar batang pada tahun 2017. 

        “Dengan batasan produksi yang longgar ini, pihak perusahaan tidak perlu naik ke golongan 1 yang tarif cukainya lebih tinggi, namun bisa menambah jumlah produksi hingga 1 miliar batang. Batasan produksi ini justru memberikan kelonggaran, yang mana harusnya komitmen pengendaliannya yang harus ditingkatkan, tapi ini malah sebaliknya,” katanya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Vicky Fadil

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: