Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Awas Waspada Jebakan Robot Trading Ilegal

        Awas Waspada Jebakan Robot Trading Ilegal Kredit Foto: Freepik
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Seiring perkembangan teknologi digital, pilihan instrumen investasi kini semakin beragam. Tidak hanya itu, berkat teknologi digital juga membuat pelaku pasar dan masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi mengenai aset yang tepat untuk pengembangan dana.

        Akan tetapi, tidak seluruh jenis investasi mampu memberikan imbal hasil atau return yang cukup tinggi. Investor perlu memahami jenis-jenis investasi secara saksama, termasuk rekam jejak dari penyedia perdagangan aset tersebut.

        Valuta asing (valas) atau foreign exchange (forex) menjadi salah satu aset yang dilirik banyak investor untuk terus dijadikan lahan pengembangan dana. Terlebih, belakangan muncul platform trading online untuk aset valas, salah satunya Binomo.

        Senior Investment Analyst Infovesta Utama Edbert Suryajaya menjelaskan, investasi pada forex memang memiliki prospek yang cukup cerah.

        Sebab dalam instrumen ini investor mendapatkan potensi cuan yang lebih besar. Terlebih forex memberikan fasilitas short selling yang menjadi jangkar bagi investor apabila merasa pasangan mata uang akan turun.

        Konkretnya, apabila melakukan short selling terhadap pasangan mata uang, investor mengantisipasi bahwa harga dari valas tersebut akan mengalami depresiasi. Oleh karena itu, short selling merupakan cara untuk memperoleh keuntungan dari jatuhnya harga di pasar.

        "Kalau berbicara prospek, forex selalu bagus. Kalau naik bisa untung, kalau turun bisa memanfaatkan mekanisme short selling," jelas Edbert.

        Dia mengingatkan, investor pun perlu cermat dalam memilah pihak yang menjadi perantara perdagangan. Idealnya, investasi forex harus difasilitasi oleh perantara yang mendapatkan izin dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

        Perusahaan pialang berjangka yang mengantongi izin Bappebti juga telah terbukti mampu menjalankan bisnis dengan legal serta memberikan perlindungan investor.

        Kondisi berbeda terjadi pada mekanisme binary option seperti Binomo, yang tidak mengantongi izin dari otoritas terkait. Namun platform ini menjanjikan return yang cukup tinggi dan cenderung tidak masuk akal.

        "Kalau bicara pialang yang di bawah Bappepbti tentu sudah dalam pengawasan dan memenuhi ketentuan yang disyaratkan, sementara Binomo kan tidak jelas," ujarnya.

        Edbert menambahkan, praktik trading yang diterapkan oleh Binomo juga kurang aman lantaran menggunakan jangka waktu tertentu, yang tentunya menyulitkan investor dalam menganalisa arah aset.

        Sementara itu, perdagangan berjangka memiliki jangka waktu yang lebih panjang sehingga investor memiliki kesempatan untuk menganalisa pergerakan berdasarkan fundamental aset tersebut.

        "Binomo time frame pendek, hal ini lebih sulit bagi trader untuk membaca arah," ujarnya.

        Hal senada disampaikan Ekonom yang juga pakar keuangan dan pasar modal dari Universitas Indonesia Budi Frensidy, yang menyarankan investor untuk tidak bergantung pada mekanisme robot trading.

        Dia menjelaskan, prinsip dasar investasi adalah membandingkan antara nilai aset dan posisi harga saat melakukan pembelian. Pada intinya, investor harus membeli apa yang dipahami dan memahami apa yang akan dibeli.

        Menurutnya, robot trading seperti yang digunakan Binomo idealnya hanya dijadikan sebagai alat bantu untuk menentukan pilihan aset investasi dan waktu yang tepat untuk melakukan aksi beli. Jika yang memutuskan jual belinya adalah robot trading, investor harus hati-hati karena akan lebih banyak yang rugi daripada yang untung.

        Fenomena robot trading dalam beberapa tahun terakhir memang telah menjamur. Akan tetapi, mekanisme ini tidak menjamin investor mendapatkan cuan lebih tinggi.

        Singkat kata, robot trading merupakan suatu algoritma yang didesain untuk mempermudah aktivitas perdagangan. Adapun yang berperan melakukan aksi jual dan beli adalah robot tersebut.

        Sesungguhnya, penggunaan robot ini berpotensi memudahkan investor dalam melakukan transaksi aset investasi karena lebih efisien dan mudah. Akan tetapi, pemahaman masyarakat mengenai instrumen investasi masih cukup rendah.

        Di sisi lain, literasi keuangan di Indonesia juga belum setara dengan negara lain yang menggunakan robot trading lebih massif.

        Alhasil, tidak sedikit pihak yang memanfaatkan kemudahan teknologi ini untuk menjebak investor, terutama pemula, sehingga kehilangan dana dalam perdagangan aset. Apalagi, banyak investor yang mengandalkan robot trading dalam menentukan keputusan investasi.

        "Robot trading adalah alat bantu. Dulu namanya algorith trading. Diganti biar lebih menarik dan happening," kata Budi.

        Kendati demikian, Budi menilai tidak ada yang salah dengan robot trading karena sesungguhnya sistem ini telah ada sejak bertahun-tahun silam dengan nama algorith trading.

        Hal yang menjadi polemik kemudian adalah banyaknya pihak yang menjanjikan return tidak masuk akal atau memberikan jaminan keuntungan melalui investasi pada robot trading.

        "Tidak ada yang salah dengan robot trading. Yang salah adalah jika ada yang menjanjikan return tidak masuk akal dan pasti, atau yang menawarkan skema ponzi," jelas Budi.

        Secara teknis, robot trading sebenarnya legal sepanjang digunakan oleh perusahaan perantara perdagangan yang memiliki izin resmi dari pemerintah.

        Sayangnya di Indonesia banyak robot trading yang tidak dilengkapi dengan izin sehingga skema yang seharusnya memudahkan justru merugikan investor. Hal itu tecermin dari terkuaknya penipuan robot trading pada perdagangan valutas asing atau valas (foreign exchange/forex).

        Selain dioperasionalkan tanpa izin, skema penjualan robot trading dalam beberapa kasus juga menggunakan skema ponzi, dengan memperdagangkan keanggotaan.

        Inilah yang kemudian menyebabkan banyak investor tertipu dengan robot trading, karena yang disosialisasikan adalah jaminan imbal hasil atau keuntungan, bukan produk investasi.

        Berkaca pada kasus Binomo yang tidak mengantongi izin dari pemerintah, robot trading ilegal sudah sepatutnya ditindaklanjuti oleh pihak berwajib agar tidak menambah jumlah korban penipuan investasi.

        Sebagian nama yang kerap mempromosikan dan mengoperasikan Binomo memang sudah ditahan oleh kepolisian. Namun, pemilik Binomo yang dicurigai merupakan Warga Negara Asing (WNA) masih belum ditahan.

        Operasional Binomo disebut masih beroperasi karena sang pemilik masih belum ditangkap. Platform investasi ilegal itu dicurigai masih melakukan aktivitas binary option berkedok robot trading hingga saat ini

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ferry Hidayat

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: