Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Heru Sudjatmoko meminta agar sosialisasi pemilu mesti diintensifkan. Hal tersebut dia katakan berdasarkan pengamatannya yang menilai bahwa banyak masyarakat belum banyak yang menyadari pentingnya pemilu dalam menjaring pemimpin yang kredibel.
Menurut Heru, perlu dilakukannya sosialisasi sejak awal agar masyarakat teredukasi mengenai pemilu yang merupakan bagian dari demokrasi. Selain itu, Heru juga mengatakan bahwa sosialisasi juga dilakukan untuk memberikan pemahamanterkait dengan aturan-aturan yang ada dalam pemilu nanti.
Baca Juga: Indonesia Perlu Kodifikasi Hukum Sengketa Pemilu, DPR: Demi Bangsa Indonesia
“Aturan-aturan pemilihan umum itu kan banyak. Semua harus tersosialisasikan dan dipahami masyarakat. Mulai dari pendaftaran pemilih, penetapan pemilih, DPS (Daftar Pemilih Sementara), DPT (Daftar Pemilih Tetap), yang ini adalah berkaitan dengan hak-hak masyarakat. Kemudian ada tahap-tahapan pencalonan, sampai kepada pemungutan suara dan penghitungan suara,” kata Heru dalam keterangannya, Kamis (9/6/22).
Heru mengatakan, salah satu proses yang rawan terjadi kecurigaan adalah pada saat penghitungan suara. Dalam hal ini, Heru menginginkan adanya perbaikan pada tahapan tersebut.
Dia juga meminta penggunaan teknologi informasi bisa segera diterapkan pada pemilu yang akan datang guna menunjang transparansi pemilu.
“Dan itu (penggunaan IT) mestinya memang masuk dalam rumusan UU Pemilu supaya mempunyai payung hukum yang tetap, yang mantap di samping sosialisasi tadi. Kelemahan-kelemahan yang ada nanti bisa diatasi dengan pemanfaatan IT yang lebih intens ke depan,” ungkap Heru.
Secara prosedural penyelenggaraan, Heru menilai bahwa pemilu sudah semakin membaik. Hanya saja, kata Heru, secara substansi mesti terus ditingkatkan lagi.
“Kita tidak hanya bicara prosedur, bicara output, namun kita juga harus bicara pada outcome-nya. Kemanfaatan dari produk pemilu itu sejauh mana bisa membawa kemajuan di masa depan,” terangnya.
Lebih lanjut, Heru menginginkan adanya terobosan baru bagi penyelenggaraan pemilu kedepannya yang diatur dalam perundang-undangan.
Baca Juga: Bersyukur Jenazah Anak Ridwan Kamil Ditemukan, Jokowi Berharap Eril Segera Dipulangkan ke Tanah Air
“Bayangkan, saat ini syarat pemilu masih sama dengan saat reformasi,” tutupnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: