Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Maruf Minta Hewan Qurban Didatangkan dari Daerah Bebas PMK

        Maruf Minta Hewan Qurban Didatangkan dari Daerah Bebas PMK Kredit Foto: ID Food
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta agar hewan untuk qurban didatangkan dari daerah-daerah yang tidak terkena wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). 

        Hal ini disampaikan Maruf untuk mengantisipasi kelangkaan dan kenaikan harga hewan untuk qurban di daerah yang terkena wabah PMK.

        "Tentu dari daerah-daerah yang tidak terkena PMK didatangkan, pemerintah membantu untuk supaya di tempat-tempat yang kekurangan bisa cukup," ujar Wapres usai menghadiri rapat dewan pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

        Maruf mengatakan, pemerintah juga akan terus mengecek dan mengendalikan harga hewan kurban di pasaran. "Berkaitan dengan harganya, terus dicek pemerintah," ujar Kiai Ma’ruf. 

        Wapres yang juga sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan MUI itu juga mengatakan, MUI pun sudah mengeluarkan fatwa mengenai panduan pelaksanaan ibadah qurban di tengah wabah PMK. Salah satunya, dengan memperbolehkan hewan yang terkena PMK bergejala klinis ringan sebagai daging qurban.

        Namun, untuk yang bergejala berat tidak diperbolehkan. “Untuk qurban, kalau ringan, menurut fatwa MUI ya, masih bisa dipakai, yang (gejala berat) sudah tidak bisa dipakai yang tidak dibolehkan jadi qurban, maka didatangkan dari yang tidak terkena PMK," ujarnya.

        Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan ketentuan khusus terkait pelaksanaan qurban pada Idul Adha1443 Hijriyah di tengah wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

        Ketentuan khusus ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 10 Tahun 2022 tentang Pandauan Penyelenggaraan Shalat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi. 

        Ada beberapa hal yang disampaikan dalam ketentuan khusus edaran itu. Pertama, Menteri Yaqut dalam edaran itu mengimbau umat Islam untuk tidak memaksakan diri berqurban pada masa wabah PMK.

        "Bagi umat Islam, menyembelih hewan qurban pada Hari Raya Idul Adha hukumnya sunnah muakkadah," kata Menag, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Ahad (26/6/2022) 

        Kedua, Yaqut menyampaikan, umat Islam diimbau untuk membeli hewan qurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan. 

        Ketiga, umat Islam yang berniat berqurban dan berada di daerah wabah atau terluar dan daerah terduga PMK, diimbau untuk melakukan penyembelihan di Rumah Potong Hewan (RPH), dan menitipkan pembelian, penyembelihan, dan pendistribusian hewan qurban kepada Badan Amil Zakat, Lembaga Amil Zakat, atau lembaga lainnya yang memenuhi syarat. Keempat, penentuan kriteria dan penyembelihan hewan qurban sesuai dengan syariat Islam.          

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Boyke P. Siregar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: