Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Dukung Penyelidikan ke Holywings, Novel Bamukmin: Usut Sampai ke Akarnya! Jangan Staf Saja yang Dikorbankan

        Dukung Penyelidikan ke Holywings, Novel Bamukmin: Usut Sampai ke Akarnya! Jangan Staf Saja yang Dikorbankan Kredit Foto: Instagram/Novel Bamukmin
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Persaudaraan Alumni (PA) 212, Novel Bakmumin mengapresiasi keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mencabut izin seluruh outlet Holywings. Menurutnya, outlet Holywings pantas ditutup karena telah menjadi sarang pesta minuman keras (miras).

        "Saya sangat mengapresiasi keputusan Anies Baswedan yang berani tegas melalui Pemprov DKI Jakarta menutup Holywings dan mencabut izinya karna memang Holywings juga diduga menjadi sarang pesta miras," kata Novel saat dihubungi Suara.com, Selasa (28/6/2022).

        Baca Juga: Usai Anies Tutup Holywings di Seluruh Jakarta, Razman Arif Desak Lakukan Ini: Semoga Bisa Ditiru

        Dalam kesempatan yang sama, Novel juga mengapresiasi atas cepatnya tindakan kepolisian dalam mengusut kasus Holywings. Sejumlah staf Holywings yang bertanggung jawab atas promosi miras dengan menggunakan nama Muhammad dan Maria sudah diamankan oleh pihak kepolisian.

        Meskipun izin seluruh outlet Holywings di Jakarta sudah dicabut, Novel berharap proses hukum tetap berjalan. Novel mau bukan hanya anak buah yang menjadi korban, tetapi juga para petinggi di perusahaan yang menaungi Holywings mesti mendapatkan hukuman.

        "Saya berharap proses hukum trus berjalan tanpa pandang bulu dan bisa sampai diusut sampai ke akarnya yang hanya bukan hanya stafnya saja yang diduga hanya dikorbankan."

        12 Gerai Ditutup

        Baca Juga: Anies Baru Berani Tutup Holywings Sekarang, Sindiran Guntur Romli: Selama Ini Kongkalikong, Nunggu Perintah Napi Baru Tegas!

        Tak kurang dari 250 pasukan Satpol PP DKI telah bergerak dari Balai Kota untuk menutup 12 gerai Holywings hari ini, Selasa (28/6/2022). Penutupan itu setelah Gubernur Anies Baswedan memutuskan untuk mencabut izin Holywings di Ibu Kota.

        Holywings Group yang bergerak di usaha restoran dan bar ternyata tidak memiliki sertifikat usaha bar. Hal ini menjadi salah satu alasan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings di ibu kota.

        Pencabutan izin itu dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

        Kepala Disparekraf DKI Jakarta, Andhika Permata menyebut pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, ditemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

        Pemeriksaan dilakukan pada dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan di lokasi.

        Baca Juga: Anies Cabut Izin Holywings, Gus Miftah Langsung Kasih Ayat Al-Quran: Kebenaran Telah Datang!

        "Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika kepada wartawan, Senin (27/6/2022).

        Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

        Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

        Baca Juga: Holywings di Kota Semarang Pilih Tutup Sendiri

        Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol. Surat ini hanya mengizinkan penjualan minuman beralkohol hanya untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

        "Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301," kata Eli.

        "Dari 7 (tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tambahnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: