Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Inilah 15 Negara Asal Tujuan Wajib Pajak Indonesia Simpan Harta, Ada 3 Negara Tax Heaven

        Inilah 15 Negara Asal Tujuan Wajib Pajak Indonesia Simpan Harta, Ada 3 Negara Tax Heaven Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaj
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan bahwa terdapat 15 negara asal deklarasi wajib pajak dari Indonesia yang kemudian melakukan repatriasi dari harta bersihnya. Dari ke-15 negara asal tersebut, di antaranya ada Singapura yang menduduki posisi pertama, dan ada juga tiga negara tax heaven yang menjadi tujuan wajib pajak asal Indonesia untuk menyimpan harta kekayaannya. 

        "Tetap yang pertama ada di Singapura, mayoritas bahkan, Rp56,960 triliun merupakan harta milik wajib pajak Indonesia yang ada di Singapura, dengan jumlah peserta 7997 wajib pajak. Dari Rp56,9 triliun ini kita memperoleh Rp7,295 triliun penerimaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS)," ujar Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, di Jakarta, Jumat (1/7/2022). 

        Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Tegas: Tidak Ada Lagi Program Pengampunan Pajak!

        Kemudian yang menduduki posisi kedua ada dari salah satu tax heaven, yaitu Virginia dan Britania Raya, ada sebanyak 50 wajib pajak, dengan total harta Rp4,977 triliun, dan dari PPS ini negara memperoleh sebanyak Rp601 miliar. 

        Ketiga ada dari Hongkong, terdapat 432 wajib pajak, dengan jumlah harta yang dideklarasikan adalah Rp3,58 triliun, dan negara mendapatkan penerimaan PPS sebesar Rp440 miliar. 

        Baca Juga: Wamenkeu Minta Perbankan Perbanyak Akses Kredit untuk UMKM

        "Nah yang keempat ini jumlah wajib pajaknya banyak tapi sebenarnya nilai hartanya lebih kecil, yaitu 1154 wajib pajak asal Indonesia yang berada di Australia, dengan total harta yang dimiliki Rp2,766 triliun, dan mereka membayarkan dalam hal ini Rp372,14 miliar rupiah," ungkapnya. 

        Posisi kelima, yaitu yang hartanya ada di Republik Rakyat Tiongkok (RRT), ada 332 wajib pajak dengan total harta mereka adalah Rp1,512 triliun atau kemudian membayarkan pajaknya Rp180,63 miliar rupiah. 

        Kemudian wajib pajak yang ada di Malaysia, ada sebanyak 422 wajib pajak dengan nilai harta Rp1,184 triliun, dengan nilai setoran Rp162,24 miliar rupiah.  

        Selanjutnya, posisi ketujuh mereka yang berdomisili atau hartanya ada di Amerika Serikat, 399 wajib pajak dengan total harta yang ada di Amerika Serikat Rp1,272 Triliun Rupiah, dan mereka menyetorkan Rp160 miliar pajak. 

        Baca Juga: Pemerintah Bersama DPR Bahas RUU P2APBN Tahun 2021, Ini Poin Penting dari Menkeu!

        Kedelapan, mereka yang hartanya ada di India terdapat 141 wajib pajak, dengan nilai harta Rp417,47 miliar rupiah, dengan pajak yang disetorkan Rp59 miliar. 

        Posisi ke-9, wajib pajak asal Indonesia yang memiliki harta di Swiss, yaitu 45 wajib pajak dengan nilai harta Rp342,7 miliar, dan kewajiban pajak yang dibayarkan ke Indonesia Rp49,1 miliar. 

        Baca Juga: Kemenkeu Paparkan Hasil Pembahasan RAPBN 2023, Ini Detailnya!

        Posisi ke-10, mereka yang tinggal di United Kingdom atau Inggris, terdapat 120 wajib pajak dengan Rp357 miliar, dan disetorkan kepada Indonesia sebanyak Rp42,48 miliar.  

        "Nah yang ke-11 ini juga merupakan salah satu negara tax heaven, mereka yang hartanya ada di Virginia  ada 3 wajib pajak dengan Rp326,21 miliar, dan mereka membayar Rp29 miliar," ungkapnya. 

        Posisi ke-12, di Kanada terdapat 63 wajib pajak asal Indonesia dengan nilai harta Rp177,12 miliar, dan dibayarkan Rp26,7 miliar.  

        "Yang ke-13 ini adalah another tax heaven, Cayman Island ada 135 wajib pajak, dengan nilai harta yang dimiliki sebanyak Rp147 miliar, dan telah dibayarkan ke kita Rp24,19 miliar," ujarnya. 

        Baca Juga: Kembalikan Dana PEN Garuda Indonesia ke Kas Negara, Ini Kata Kemenkeu!

        Lebih lanjut, posisi ke-14 di Filipina, terdapat 16 wajib pajak, dengan total nilai harta Rp164,26 miliar, dan dibayarkan Rp22,97 miliar.  

        Dan yang terakhir, yang ke-15 ada di Uni Emirat Arab, dengan total nilai harta Rp121,46 miliar, dan dibayarkan Rp18,97 miliar.  

        Baca Juga: Menkeu Sri Mulyani Terima LHP Laporan Keuangan Milik Kemenkeu dari BPK

        "Ini adalah peta yang sebetulnya menggambarkan di mana letak dari orang-orang Indonesia yang memiliki harta di luar negeri dan tidak di repatriasi," imbuh Sri Mulyani.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Martyasari Rizky
        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: