Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Minta Maaf, Pengakuan ACT: Gaji Petinggi Telah Dipotong 50-70 Persen

        Minta Maaf, Pengakuan ACT: Gaji Petinggi Telah Dipotong 50-70 Persen Kredit Foto: Bambang Ismoyo
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Di tengah isu adanya penyelewengan dana di tubuh organisasinya, Aksi Cepat Tanggap (ACT) mengeklaim telah memangkas besaran gaji serta operasional para petingginya. Upaya pembenahan dan restrukturisasi organisasi itu telah dilakukan sejak Januari 2022.

        "Sejak 11 Januari 2022, tercipta kesadaran kolektif untuk memperbaiki kondisi lembaga dengan masukan dari seluruh cabang. Kami melakukan evaluasi secara mendasar," ujar Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/7/2022).

        Baca Juga: Dihantam Masalah yang Nggak Main-main, Nasib Aksi Cepat Tanggap (ACT) Mulai Dipertanyakan

        Sebelumnya diberitakan, ditemukan dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan oleh ACT. Besaran gaji menjadi salah satu tajuk yang membuat masyarakat mempertanyakan kredibilitas organisasi tersebut.

        Dalam laporan itu disebutkan jika gaji Ketua Dewan Pembina ACT menerima gaji sekitar Rp250 juta. Sementara, pejabat di bawahnya seperti Senior Vice President bisa menerima sekitar Rp150 juta, Vice President Rp80 juta, direktur eksekutif Rp50 juta, dan direktur Rp30 juta per bulannya.

        Ibnu menampik besaran gaji tersebut dan tak tahu-menahu mengenai besaran yang diungkap media itu. Namun, ia enggan membuka berapa besaran asli yang diterima para petinggi ACT. Kata dia, telah terjadi pemotongan gaji bagi para petinggi mulai 50-70 persen dari besaran gaji sebelumnya sejak pergantian pimpinan pada 11 Januari 2022.

        Sementara perihal penggunaan dana umat untuk operasional ACT, Ibnu mengeklaim bahwa organisasinya mencomot 13,7 persen dari dana yang berhasil dihimpun. Karena, kata dia, berdasarkan syariat lembaga zakat memperbolehkan mengambil seperdelapan atau 12,5 persennya untuk operasional.

        "Lantas mengapa mengambil 13,7 persen? Karena yang kami kelola bukan lembaga zakat, apalagi yang dikelola adalah dari donasi umum ada dari masyarakat, CSR, sedekah, dan ada kerja sama dengan amal zakat," kata dia.

        Menurut dia, tingginya alokasi dana operasional itu untuk menutupi distribusi program. Sebab, ACT memiliki 78 cabang dan perwakilan di lebih dari 47 negara. Kendati demikian, ia mencoba meyakinkan masyarakat bahwa ACT telah berbenah yang ditandai dengan pergantian pimpinan.

        "Pasca-pergantian pimpinan, saya mewakili ACT menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat. Kami tidak menutup mata ada permasalahan di dalam lembaga," kata dia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: