Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Waduh Waduh... Terendus Juga Aliran Dana ACT, Salah Satunya ke Organisasi Teroris

        Waduh Waduh... Terendus Juga Aliran Dana ACT, Salah Satunya ke Organisasi Teroris Kredit Foto: Aksi Cepat Tanggap (ACT)
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK mengendus adanya transaksi keuangan dari karyawan yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) kepada seseorang yang diduga terkait dengan organisasi teroris Al Qaida.

        "Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database, ada yang terkait dengan pihak yang patut diduga terindikasi (terorisme). Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

        Baca Juga: Penjelasan Kenapa ACT Dicabut Izinnya oleh Pemerintah

        Meski demikian Ivan mengatakan PPATK masih mempelajari apakah transaksi terhadap pihak yang diduga terkait Al Qaida tersebut adalah sebuah kebetulan.

        "Ini masih dalam kajian lanjut apa ini ditujukan untuk aktivitas lain atau ini secara kebetulan," ujarnya.

        Lebih lanjut Ivan juga mengatakan PPATK turut menemukan aliran dana tidak langsung yang penggunaannya diduga melanggar hukum, namun tidak menjelaskan lebih lanjut soal penggunaan dana tersebut.

        "Selain itu ada yang lain, secara enggak langsung terkait aktivitas yang memang patut diduga melanggar ketentuan perundang-undangan," kata Ivan.

        PPATK juga menemukan beberapa individu di dalam yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara. Tujuan pengiriman dana tersebut saat ini masih diteliti lebih lanjut.

        "Misalnya salah satu pengurus itu melakukan transaksi pengiriman dana ke periode 2018-2019 hampir senilai Rp500 juta ke beberapa negara, seperti Turki, Kyrgyzstan, Bosnia, Albania dan India," ujarnya.

        Tidak hanya itu, Ivan juga menemukan adanya karyawan ACT mengirimkan dana ke negara yang disebut PPATK berisiko tinggi dalam pendanaan terorisme. Dengan rincian 17 kali transaksi dengan nilai total Rp1,7 miliar.

        Ivan juga menegaskan temuan tersebut telah disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

        "Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait, kemudian PPATK harus menghargai langkah penegak hukum dan kami siap terus membantu dan yang paling utama secara proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK dan berupaya melindungi kepentingan publik," tuturnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: