Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Nggak Main-main! Kalau ACT Terbukti Mendukung Terorisme, Menag Yaqut Kasih Ultimatum: Harus Dicabut Izinnya!

        Nggak Main-main! Kalau ACT Terbukti Mendukung Terorisme, Menag Yaqut Kasih Ultimatum: Harus Dicabut Izinnya! Kredit Foto: Instagram/Yaqut Cholil Qoumas
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Buntut kasus dugaan penyelewengan dana umat oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mendukung pencabutan izin operasional ACT jika terbukti mendukung kegiatan terorisme.

        Hal ini disampaikan Menag Yaqut melalui akun Twitter pribadinya, @YaqutCQoumas. Dia menyebutkan jika benar untuk mendukung kegiatan lain di luar kemanusiaan, izin ACT harus dicabut.

        Baca Juga: Gus Yaqut Minta Izin ACT Dicabut Gegara Skandal Dana Umat, Eh Disindir Langsung Sama Demokrat!

        "Jika memang dana kemanusiaan diselewengkan untuk kepentingan di luar kemanusiaan atau bahkan untuk mendukung kegiatan-kegiatan terorisme, ACT harus dicabut ijinnya!" kata Menag Yaqut dikutip JPNN.com, Kamis (7/7/2022).

        Sebelumnya, Kemensos harus mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) lembaga filantropi itu. Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendy mengatakan pencabutan itu terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak Yayasan. 

        Baca Juga: Menag Yaqut Semangat Komentari Kasus ACT, Bendum PBNU Jadi Tersangka Kok Diam Saja?

        "Jadi, alasan kami mencabut karena ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial. Sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari inspektorat jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut," kata Muhadjir Effendy di Kantor Kemensos, Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (5/7/2022).

        Dia menjelaskan berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan berbunyi "pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10% (sepuluh persen) dari hasil pengumpulan sumbangan yang bersangkutan.

        "Sedangkan dari hasil klarifikasi, Presiden ACT lbnu Khajar mengatakan bahwa menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional yayasan," lanjutnya.

        Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia itu menyebutkan angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen. 

        Baca Juga: Pemprov DKI Terciduk Pernah Kerja Sama dengan ACT, Kini Anies Baswedan Cuma Kasih Jempol Tanpa Komentar

        Tak hanya itu, Muhadjir mengatakan bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang sudah meresahkan masyarakat dan selanjutnya akan melakukan penyisiran terhadap izin-izin yang telah diberikan.

        "Termasuk kepada yayasan lain akan disisir untuk memberikan efek jera agar tidak terulang kembali," tegasnya.

        Baca Juga: Banyak Pembela ACT Padahal Kena Kasus Selewengkan Dana Umat, Denny Siregar Ngaku Jijik: Mereka Mandi Duit Rp70 Miliar

        Pencabutan itu dinyatakan dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: