Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pernah Gandeng ACT, Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara Soal Skandal Dana Umat: Kita Menghormati...

        Pernah Gandeng ACT, Anies Baswedan Akhirnya Buka Suara Soal Skandal Dana Umat: Kita Menghormati... Kredit Foto: Pemprov DKI Jakarta
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam beberapa programnya pernah menggandeng Aksi Cepat Tanggap (ACT). Hal tersebut menjadi perhatian setelah skandal dana umat menyeret lembaga filantropi tersebut.

        Oleh karena itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya buka suara dan meminta semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan soal skandal ACT.

        Baca Juga: Jangan Ditutup Gegara Skandal Dana Umat, ACT Dibutuhkan Masyarakat!

        “Kita menghormati proses hukum, apalagi proses audit. Biarkan aturan hukum yang menjadi rujukan kita,” kata Anies usai menyembelih hewan kurban di kawasan Lebak Bulus, Jaksel, Minggu (10/7/2022).

        Menurut Anies, jika berkomentar atau bertindak sebelum ada data dan kesimpulan yang lengkap maka dikhawatirkan hanya akan menghakimi berdasarkan opini.

        “Kita sebagai penyelenggara negara harus mengambil sikap yang bertanggungjawab,” jelasnya.

        “Dan salah satu sikap bertanggungjawab adalah mengambil keputusan berbasis data, berbasis kelengkapan informasi, seperti ketika kita menangani Covid-19,” tambahnya.

        Seperti diketahui, izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) bagi Aksi Cepat Tanggap dicabut Kementerian Sosial.

        Pencabutan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap dan ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi.

        Baca Juga: Kasus ACT Gak Boleh Diremehkan, Dampak Skandal Dana Umat Bisa Melebar, Pengamat Ekonomi Blak-blakan!

        “Pertimbangannya ada indikasi pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial sampai nanti menunggu hasil pemeriksaan dari Inspektorat Jenderal, baru akan ada ketentuan sanksi lebih lanjut,” kata Muhadjir Effendi dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (6/7).

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: