Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Refly Harun Kasih Teguran Menohok ke Zulhas: Ada Potensi Penyalahgunaan Jabatan

        Refly Harun Kasih Teguran Menohok ke Zulhas: Ada Potensi Penyalahgunaan Jabatan Kredit Foto: Kemendag
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah melakukan perilaku yang berpotensi melanggar etika.

        Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengampanyekan anaknya, Futri Zulya Savitri, saat mengunjungi pasar murah minyak goreng yang digelar PAN di Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Sabtu (9/7).

        Baca Juga: Izin ACT Dicabut, Ucapan Anies Baswedan Luar Biasa: Biarkan...

        Menurut Refly, kegiatan itu menunjukkan adanya konflik kepentingan.

        “Ada potensi penyalahgunaan jabatan,” ujarnya, dilansir dari kanal YouTube Refly Harun, Senin (11/7).

        Refly mengatakan bahwa hal ini seharusnya mendapat teguran dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

        “Kalau misalnya ada sidang etika untuk pejabat, hal semacam ini tentu masuk,” katanya.

        Pasalnya, menurut Refly, dalam kapasitas sebagai menteri perdagangan, Zulhas malah mengampanyekan putrinya dalam pilkada.

        Advokat itu menilai ada penyalahgunaan wewenang Zulhas sebagai pejabat negara yang melakukan hal justru untuk kepentingan pribadi.

        Baca Juga: Polemik Abu Janda Unggah Video Editan Anies Baswedan, Jangan Sampai Polisi...

        “Pilkada itu masih 2024. Artinya, dia datang dengan fasilitas negara, tetapi untuk kepentingan personal,” tuturnya.

        Lebih lanjut, Refly mengatakan bahwa kasus Zulhas ini adalah salah satu contoh kasus paling mudah untuk menyampaikan adanya konflik kepentingan dalam bernegara.

        “Jadi, ini bukan masalah suka atau tidak suka, tetapi bagaimana kita belajar tata kelola pemerintahan yang baik,” kata Refly Harun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: