Dari Dana Umat Jadi Bantuan Lion Air, Skandal ACT Efeknya Bahaya, Cabut Izin Emang Harus Diambil!
Setelah skandal dana umat untuk kepentingan petinggi, kini Aksi Cepat Tanggap (ACT) diterpa dugaan skandal penyelewengan dana bantuan korban kecelakaan Lion Air JT 610. Hal ini dinilai akan membawa dampak besar dan berimbas kepada lembaga lain sejenis ACT.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sosiolog Universitas Negeri Makassar (UNM) Idham Irwansyah Idrus yang menjelaskan bagaimana efek dari skandal ini akan berdampak luas.
Baca Juga: Utang Negara Membumbung Tinggi, Jokowi Kembali Disoroti, Indonesia Bisa Bangkrut Seperti Sri Lanka!
Menurutnya, nilai-nilai agama yang mendorong sikap altruisme atau kepedulian orang lain bisa melemah akibat kecurigaan masyarakat.
Ketakukan akan kasus ACT yang baru bisa jadi muncul karena anggapan bahwa hal yang sama akan terjadi kembali telah tercipta.
“Karena perkembangan kasus ini (ACT) bisa jadi juga masyarakat akan kembali kepada metode konvensional dalam menyalurkan dana/donasinya,” terang Idham kepada Fajar belum lama ini.
Metode konvensional dalam penyaluran dana, baik untuk kepentingan sosial maupun kewajiban sebagai umat beragama bisa berupa zakat, infak, sedekah, atau wakaf.
Baca Juga: Bareskrim Ungkap ACT Mampu Kumpulkan Dana Rp 60 Milliar Sebulan
Tentu ini akan membutuhkan waktu atau proses yang lebih panjang dan distrubusi yang tidak merata dibanding jika melalui lembaga-lembaga donasi.
Meski begitu, Idham Irwansyah mengatakan hal ini berpotensi dilakukan masyarakat guna menghindari kejahatan yang tak diinginkan. Tentu juga sebagai bentuk pencegahan penyalahgunaan dana.
Menurutnya, pencabutan izin pengumpulan uang Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan keputusan yang harus diambil sebagai bentuk pertanggungjawaban kesalahan yang dilakukan.
Baca Juga: Lah Operasi Minyak Goreng Malah Dipakai Zulkifli Hasan Buat Kampanyekan Anaknya, "Etikanya Hancur!"
Sosiolog Universitas Hasanuddin (Unhas) Sultan Djibe menyebut pencabutan izin ini sebuah solusi dari dasar pelanggaran yang dilakukan. Meskipun, keputusan ini akan menimbulkan kegaduhan bagi masyarakat yang telah memasukkan dana di situ.
“Kalau kita bicara kasus, kasus serupa sudah banyak, dan semua pasti menimbulkan itu (ketidakpercayaan),” jelasnya.
Masyarakat harus mulai sadar dan memilah organisasi sosial sebelum memilih untuk mengeluarkan dana. Hal ini lagi-lagi sebagai bentuk pencegahan.
Baca Juga: Usai Dicabut Gegera Kasus Mas Bechi, Eh Izin Pesantren Dibuka Lagi Sama Pemerintah
“Sekarang sebenarnya sudah banyak lembaga filantropi atau lembaga nirlaba lainnya. Jangan melalui organisasi yang tiba-tiba muncul. Contoh untuk lembaga nirlaba umat Islam, seperti amil zakat atau dompet duafa, itu pengelolaannya sudah jelas berlandaskan aturan islam juga,” lanjut Sultan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar
Tag Terkait: