Kredit Foto: Andi Hidayat
Kelas pekerja kembali menggeruduk Balai Kota Jakarta membawa secercah harapan besar agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mau mengajukan banding terkait gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) terkait penurunan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang direstui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Selasa (12/7/2022) lalu.
Putusan tersebut sontak menimbulkan rasa kekecewaan yang mendalam bagi para kelas pekerja di wilayah DKI Jakarta. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai bahwa putusan PTUN berpotensi menimbulkan kekacauan pada saat pengimplementasiannya di lapangan.
Dalam keterangannya, Said juga mendesak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk segera mengajukan banding atas putusan PTUN terkait UMP. Seandainya Anies urung melakukan banding, Said mengatakan bahwa kelas pekerja di DKI akan menggelar aksi demonstrasi menuntut penetapan UMP sebesar 5,1 persen atau sekitar Rp4.641.854 di tahun 2022.
Baca Juga: Cuma Angin Surga, Besaran UMP Sulit Diubah, Pengamat: Anies Baswedan Tak Punya Banyak Langkah
"KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," kata Said, Selasa (12/7/2022).
Sementara itu, pada saat aksi demonstrasi di lakukan pada Rabu (20/7/2022) lalu, Ketua Perwakilan Daerah KSPI Winarso menilai bahwa besaran kenaikan UMP yang dituntut para pekerja sudah sangat realistis dengan kondisi hidup di DKI Jakarta. Meski begitu, berdasarkan hasil survei yang dilakukan, Winarso mengatakan bahwa kenaikan 5,1 persen UMP dinilai belum cukup memenuhi kebutuhan hidup masyarakat DKI Jakarta yang menyandang status lajang.
Hasil survei yang dilakukan Winarso mencatat bahwa biaya hidup di DKI Jakarta bagi yang berstatus lajang, normalnya ada di angka Rp5.300.000. Dengan UMP sebesar Rp4.600.000, Winarso menyebut bahwa upah tersebut belum memenuhi kebutuhan masyarakat.
Apalagi, kata Winarso, jika seandainya regulasi UMP jadi diturunkan menjadi Rp4.500.000. Dia menilai, para kelas pekerja akan semakin jauh dari kata sejahtera. Selain itu, kata Winarso, fakta lapangan mengungkapkan bahwa para pekerja yang telah mengabdi di perusahaan tertentu dengan tenggat waktu di atas 3-5 tahun, masih diberi upah yang sama.
"Bahkan faktanya, di lapangan teman-teman yang ada di serikat pekerja menjumpai bahwa untuk masa kerja 3-5 tahun, masih menggunakan LP tersebut," kata Winarso, Rabu (20/7/2022).
Menilik Akar Permasalahan Polemik UMP DKI Jakarta
Baca Juga: Sebut Gugatan UMP Apindo Tak Bermoral, KSPI: Buruh Sangat Terpukul!
Sebelumnya, Anies Baswedan telah menetapkan revisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari 0,85 persen menjadi 5,1 persen atau naik Rp225.667 dari UMP 2021. Dia menilai bahwa kenaikan tersebut perlu dilakukan untuk menaikkan kualitas hidup para pekerja.
Anies juga menilai, kenaikan UMP sebesar 5,1 persen dapat menaikkan daya beli masyarakat Jakarta. Selain itu, pertimbangan juga dilihat dari kenaikan besaran upah dalam kurun waktu enam tahun terakhir yang terjadi sebesar 8,6 persen.
Sementara itu, Anies memaparkan bahwa keputusan merevisi UMP tahun 2022 didasarkan beberapa pertimbangan. Salah satunya mengacu pada kajian yang dilakukan Bank Indonesia dengan menunjukkan proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2022 mencapai 4,7 persen sampai 5,5 persen, sehingga inflasi akan terkendali pada posisi 3 persen (2-4 persen). Selain itu, Institute For Development of Economics and Finance (Indef) juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2022 sebesar 4,3 persen.
Berdasarkan kajian tersebut, Anies menilai bahwa keputusan merevisi UMP tidak hanya mempertimbangkan sisi sentimen positif dari kajian dan proyeksi ekonomi Indonesia saja, tetapi juga didasari kajian ulang dan pembahasan kembali bersama semua pemangku kepentingan terkait.
Sebelum memutuskan untuk merevisi UMP 2022, pada 22 November 2021 lalu, Anies telah melayangkan surat bernomor 533/-085.15 tentang Usulan Peninjauan Kembali Formula Penetapan UMP 2022 kepada Menteri Ketenagakerjaan. Melalui surat itu, Anies menekankan bahwa kenaikan UMP 2022 di DKI Jakarta yang sebelumnya hanya Rp37.749 atau 0,85 persen masih jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan bagi para kelas pekerja di DKI Jakarta.
Hingga akhirnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melakukan pengkajian ulang terkait formula UMP tahun 2022 dengan acuan variabel inflasi sebesar 1,6 persen dan variabel pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 3,51 persen. Dari kedua variabel itu, berdasarkan kajian dari acuan tersebut, angka 5,11 persen yang dinyatakan sebagai angka kenaikan UMP tahun 2022.
"Kenaikan yang hanya sebesar Rp38.000 ini dirasa amat jauh dari layak dan tidak memenuhi asas keadilan," kata Anies dalam surat yang ditujukan ke Kemenaker.
Gelombang Demonstrasi dan Pro-Kontra Pihak Lainnya
Baca Juga: Gugatan Apindo Dinilai Tak Berdasar, KSPI Dukung Anies Lakukan Banding UMP ke PTUN
Sebelum adanya pengkajian ulang dan penetapan revisi besaran UMP DKI Jakarta sebesar 5,1 persen, Kementerian Ketenagakerjaan menetapkan bahwa kenaikan UMP 2022 hanya sebesar 0,85 persen. Ketetapan tersebut sontak menyulut api pemberontakan para kelas pekerja yang merasa besaran tersebut tidak sesuai dengan biaya hidup di Jakarta.
Besaran UMP yang ditetapkan Kemenaker berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya yang mengatur penghitungan UMP yang sudah baku, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan hanya sebesar Rp4.453.935. Merespons hal tersebut, para kelas pekerja pun mengungkapkan berbagai bentuk penolakan kenaikan UMP tersebut.
Di wilayah DKI Jakarta sendiri, aksi demonstrasi yang dilakukan para pekerja pun tidak hanya sekali-dua kali. Para penuntut datang dengan massa yang cukup besar berulang kali melakukan aksi di Balai Kota DKI Jakarta, menuntut Anies merevisi besaran UMP DKI Jakarta 2022.
KSPI, sebagai motor penggerak massa demonstrasi pada saat itu pun keras menentang penetapan UMP yang dilakukan Kemenaker pada saat itu. Melalui kajian kebutuhan hidup layak (KHL), KSPI menegaskan bahwa idealnya UMP DKI Jakarta naik jadi Rp5,3 juta. Angka tersebut muncul karena dinilai sudah dikalkulasikan dengan proyeksi kebutuhan hidup pokok dari pekerja di tahun 2022 kenaikan UMP DKI sebesar 10 persen.
"Menurut survei KHL yang kami lakukan secara internal, seharusnya kita punya kenaikan (UMP) menjadi Rp5.305.000," kata Winarso, Rabu (10/11/2021).
Baca Juga: Desak Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022, Ratusan Buruh Siap Geruduk Balai Kota DKI
Sampai akhirnya revisi UMP ditetapkan, gelombang perlawanan pun masih dikumandangkan dari pihak yang dinilai bersebrangan dengan kelas pekerja. Pada 13 Januari lalu, APINDO mengajukan gugatan terkait naiknya UMP DKI Jakarta sebesar 5, 1 persen. Gugatan tersebut terdaftar dengan Nomor 11/G/2022/PTUN.JKT.
Dalam petitum gugatan tersebut, APINDO meminta PTUN untuk mengabulkan gugatan seluruhnya. Gugatan tersebut dilayangkan untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Dalam gugatan tersebut, APINDO juga meminta pengadilan untuk menyatakan Kepgub DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat. APINDO meminta PTUN mewajibkan Anies Baswedan mencabut Kepgub DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022 tanggal 16 Desember 2021.
Wakil Ketua APINDO DKI Jakarta Nurjaman memaparkan bahwa sebetulnya, gugatan yang dilayangkan pihaknya pada Anies Baswedan disebabkan karena adanya ketidakjelasan regulasi yang merevisi kenaikan UMP tersebut.
Nurjaman memaparkan bahwa dalam penetapan revisi UMP, pihaknya tidak mempermasalahkan besarannya. Tetapi, bagaimana regulasi yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta dinilai menyeleweng dari aturan yang ditetapkan Kemenaker.
"Jadi kami tidak mempermasalahkan besar kecilnya kenaikan, tapi kami yang mempermasalahkan itu prosedur dan aturannya ada atau tidak," kata Nurjaman, Kamis (20/1/2022).
Reaksi kontra pun tidak hanya dilayangkan oleh APINDO, Menaker Ida Fauziah dengan tegas mengimbau para Gubernur untuk menetapkan kenaikan UMP dengan acuan yang telah ditetapkan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dalam menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) maupun Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerahnya. Berdasarkan aturan tersebut, mestinya UMP 2022 mengalami kenaikan rata-rata hanya sebesar 1,09 persen.
Baca Juga: Buruh Minta Anies Ajukan Banding soal UMP DKI, Relawan: Artinya Kebijakan Anies Berpihak pada Buruh
Ida memaparkan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai langkah dalam merespons para Gubernur yang merevisi UMP 2022 di luar aturan Kemenaker. Diantaranya, kata Ida, pihaknya akan melakukan koordinasi bersama Kementerian Dalam Negeri menyikapi penetapan UMP yang dinilai tidak sesuai dengan aturannya. Selain itu, Ida juga telah mengirimkan surat secara langsung kepada para Gubernur untuk menetapkan UMP sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Surat kepada Gubernur (tersebut) dengan menjelaskan krmbali tentang ketentuan upah minimum dalam PP 36. Dan mohon agar tetap comply (mematuhi) pada PP 36," terang Ida, Senin (24/1/2022).
Babak Baru Prahara UMP DKI Jakarta
Bermula dari menangnya gugatan APINDO terkait Kepgub DKI Jakarta No. 1517 Tahun 2021 tentang UMP tahun 2022 di PTUN, babak baru prahara UMP DKI dimulai kembali. Pada Rabu (20/7/2022) lalu, massa demonstrasi memulai aksi menyuarakan kekecewaan yang mendalam atas dimenangkannya APINDO dalam gugatan di PTUN.
Dalam aksi tersebut, diketahui motor penggerak dikepalai oleh KSPI dan Partai Buruh. Aksi tersebut meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengajukan permohonan banding ke PTUN terkait UMP DKI yang terancam diturunkan kembali besarannya.
Baca Juga: Serikat Pekerja Tolak UMP DKI Diturunkan Mengacu Vonis PTUN
"Tentunya kami datang ke sini adalah berharap agar Pak Gubernur mau melakukan upaya banding secepatnya dan memang ini adalah hasil diskusi kita bahwa putusan PTUN itu sangat tidak mendasar, kenapa tidak mendasar? Ya, karena yang kita lihat, apa yang digugat APINDO, itu tidak mewakili siapa pun," tegasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memaparkan bahwa usulan banding yang dilayangkan para buruh ke pihaknya, menjadi perhatian dan salah satu pembahasan yang nantinya akan dilakukan. Dia memaparkan, bahwa pihaknya melalui Dinas Tenaga Kerja dan para Serikat Buruh akan segera mempertimbangkan usulan tersebut.
"Terkait dengan apa yang disampaikan, itu akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita. Seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya, dari Pemprov, melalu Dinas Tenaga Kerja dan juga Serikat Buruh dan sebagainya, ini sedang mempertimbangkan," kata Riza, Rabu (20/7/2022).
Sebagaimana diketahui, batas pengajuan banding yang bisa diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta dari gugatan yang dimenangkan APINDO terkait UMP DKI Jakarta, yakni sampai tanggal 29 Juli 2022 terhitung sejak diumumkannya gugatan APINDO di PTUN Jakarta.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Andi Hidayat
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: