Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Pakai Kursi Roda Saat Jadi Tersangka Meme Candi Borobudur, Ternyata Roy Suryo 'Gak Bisa Tidur'

        Pakai Kursi Roda Saat Jadi Tersangka Meme Candi Borobudur, Ternyata Roy Suryo 'Gak Bisa Tidur' Kredit Foto: Suara
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pakar telematika Roy Suryo yang terlihat keluar dengan bantuan kursi roda usai jadi tersangka soal meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo alias Jokowi menjadi buah bibir di kalangan netizen dan beberapa tokoh ternama.

        Menyusul hal tersebut, Kuasa hukum dari pakar telematika tersebut, Elza Syarief buka suara dan mengatakan Roy Suryo sedang dalam kondisi tidak sehat.

        Baca Juga: Roy Suryo Bakal Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Minggu Depan

        Dirinya mengaku kliennya baru diperiksa sebagai tersangka soal identitas diri oleh penyidik mulai dari pagi hingga malam hari.

        "Ya, ada sekitar tujuh sampai delapan pertanyaan, ya. Masih awal-awal, ya, masih identitas seperti itu saja," kata Elza saat dihubungi wartawan, Minggu (24/7/2022).

        Tak hanya itu, Elza juga mengatakan Roy Suryo sedang dalam kondisi yang tidak fit.

        "Kan, dia orang normal, ya, terus diperiksa dokter, ada tekanan darahnya sampai 160/90," ucap Elza.

        Berdasarkan hasil komunikasi Elza dengan istri Roy Suryo, disebutkan bahwa mantan Menpora itu sempat mengalami kesulitan tidur selama beberapa hari sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

        Baca Juga: Roy Suryo Langsung Jadi Tersangka, Sindiran Warganet: Ruhut Sitompul Cukup Minta Maaf

        "Saya dengar dari istrinya, dia itu tiga hari mungkin mikir jadi tersangka, ya. Saya enggak tahu pikirannya apa, ya. Pokoknya, tiga hari enggak bisa tidur. Terus saya hibur-hibur dia, ajak makan segala macam, tetapi kayanya kurang nafsu," ungkap Elza.

        Seperti diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus postingan meme stupa Borobudur.

        Roy dijerat dengan Pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA. 

        Baca Juga: Simak! Kamaruddin Ungkap Sosok yang Melucuti Decorder CCTV di Rumah Irjen Ferdy Sambo

        Penetapan Roy Suryo sebagai tersangka itu mendasari laporan polisi atas nama pelapor Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

        Dari hasil penyelidikan terhadap kedua laporan tersebut, polisi kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

        Dari hasil penyidikan, polisi menyatakan postingan Roy Suryo memenuhi unsur pidana. Roy Suryo pun ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

        Adapun pasal yang disangkakan kepada Roy Suryo, seperti Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

        Baca Juga: Coba Sebutkan Tujuh Prestasi Anies Baswedan, Hasto Kristiyanto: Pasti Bingung Jawabnya

        Roy juga dijerat dengan Pasal 156a KUHP soal penodaan agama dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang hate speech

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: