Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Jeng Jeng... Polri Temukan Dokumen Tindak Pidana di Kantor ACT

        Jeng Jeng... Polri Temukan Dokumen Tindak Pidana di Kantor ACT Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kantor dan gudang wakaf yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah digeledah Polri, dan sejumlah dokumen diamankan.

        "Pada 22 dan 23 Juli 2022 dilaksanakan penggeledahan oleh personel Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri yang bertempat di kantor yayasan ACT di Gedung Menara 165, yang kedua di gudang Wakaf Distribution Center (WDC) Global Wakaf Corpora Kabupaten Bogor," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/7/2022).

        Ramadhan menyebut penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen dalam penggeledahan itu.

        Dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT).

        Baca Juga: NasDem Akan Berkoalisi dengan PDIP? Surya Paloh Langsung Ungkap Hal Ini

        "Adapun objek penggeledahan meliputi seluruh dokumen hardware maupun software terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh yayasan ACT," ungkapnya.

        Selain itu, penyidik telah memeriksa 26 saksi terkait kasus ACT.

        Sebanyak lima orang yang diperiksa merupakan saksi ahli.

        "Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi, yang terdiri dari 21 saksi dan 5 saksi ahli, di antaranya 1 ahli ITE, 1 ahli bahasa, 2 ahli yayasan, dan 1 ahli pidana," tandasnya.

        Sebelumnya, tim penyidik Bareskrim Polri resmi menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana donasi dan CSR korban jatuhnya pesawat Lion Air yang dikelola yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

        Empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni A atau Ahyudin selaku pendiri dan mantan Ketua Yayasan ACT, IK alias Ibnu Khajar selaku Ketua Yayasan ACT, HH alias Heryana Hermain sebagai Dewan Pengawas ACT, dan NIA atau Novariadi Imam Akbari yang merupakan anggota pembina periode di kepemimpinan Ahyudin.

        Baca Juga: Mohon Maaf Pak Ganjar Pranowo, PDIP Batasi Manuver Anda Demi Puan Maharani

        Selain itu, Brigjen Ahmad Ramadhan menambahkan para tersangka dijerat dengan tindak pidana Penggelapan dan atau Penggelapan dalam Jabatan dan atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Tidak Pidana Yayasan dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang.

        "Yaitu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 374 KUHP, Pasal 45A ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 tahun 2008 tentang ITE," jelas Ramadhan.

        Selanjutnya, Pasal 70 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 5 Undang-undang 16 tahun 2001 sebagaimana telah diubah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 16 tahun 2001 tentang Yayasan.

        Kemudian Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tidak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Adrial Akbar

        Bagikan Artikel: