Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Diambil Alih Bareskrim Polri, Sejumlah Fakta Ini Telah Terungkap Terkait Kasus Brigadir J, Simak!

        Diambil Alih Bareskrim Polri, Sejumlah Fakta Ini Telah Terungkap Terkait Kasus Brigadir J, Simak! Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww.
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J belum terungkap dan masih terus diupayakan agar terungkap sejelasnya sampai hari ini.

        Terkini, kasus tersebut diambil alih Bareskrim Polri sesuai dengan keputusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

        Baca Juga: Publik Tak Perlu Khawatir! Ferdy Sambo Nggak Mungkin Bisa Tekan Wakapolri Kata Lemkapi: Jenderal Bintang Dua Tanpa Jabatan

        Namun tak hanya itu saja perkembangan dari kasus yang penuh teka-teki ini. Terdapat sejumlah fakta lain akan hal tersebut. Beberapa diantaranya adalah:

        1. Kata Perpisahan kepada Kekasih

        Pengacara keluarga Brigadir Yoshua, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, Brigadir J sempat menyampaikan kata-kata perpisahan kepada kekasihnya, Vera Simanjuntak.

        Kamaruddin mengatakan bahwa Brigadir J mengaku tak tenang setelah mendapatkan ancaman pembunuhan.

        "Iya benar, almarhum bercerita kepada pacarnya terkait itu (ancaman pembunuhan, red)," ujar Kamaruddin, Jumat (29/7/2022).

        Menurut Kamaruddin, Brigadir J yang tak tenang pun sempat mengucapkan kata perpisahan dan memohon ampun.

        "Membuat kata-kata perpisahan dengan pacarnya, memohon ampun atas dosa dan perbuatannya kepada pacarnya ini, serta meminta mencari pria lain sebagai penggantinya," ungkap Kamaruddin.

        2. Hasil Autopsi Brigadir J boleh Dipublikasikan

        Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan hasil ekshumasi (autopsi ulang) Brigadir J boleh diungkap ke publik.

        Pernyataan tersebut sekaligus membantah bahwa hasil autopsi hanya bisa dibuka, jika ada perintah dari hakim pada waktu persidangan.

        Baca Juga: Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Pelecehan dan Penodongan Terkait Brigadir J, IPW: Kami Apresiasi Langkah Kapolri

        "Yang benar itu, hasil autopsi harus dibuka kalau diminta oleh hakim, tetapi kalau tidak diminta, tidak dilarang untuk dibuka," kata Mahfud dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (29/7/2022).

        Mahfud menegaskan hasil autopsi Brigadir J boleh disiarkan kepada publik. Apalagi, kasus tersebut tengah menjadi perhatian masyarakat luas.

        "Oeh sebab itu, jangan dibalik-balik, lalu dibilang tidak boleh dibuka ke publik, boleh (Hasil Autopsi Brigadir J disiarkan, red)," tegas Mahfud.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Dicopot dari Kadiv Propam Tapi Masih Menjabat Kasatgassus Polri, Refly Harun Bingung: Bisa Keruh Karena...

        3. Komnas HAM Lipat Kertas Saat Konferensi Pers

        Aksi lipat kertas oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) saat konferensi pers menjadi sorotan pada Rabu (27/7/2022). 

        Saat konferensi pers tersebut, komisioner Komnas HAM Choirul Anam membentangkan kertas ke arah jurnalis. Namun, dia tiba-tiba melipat sebagian kertasnya.

        Menurut Anam, isi kertas yang dilipat adalah nomor pribadi beberapa pihak, termasuk keluarga Brigadir J.

        "Agar nomor-nomor telepon itu, khususnya yang di sana ada nomor telepon keluarga tidak terpublikasi," ujar Anam dalam keterangan video, pada Sabtu (30/7/2022).

        Hal tersebut dilakukan Anam sebagai upaya perlindungan terhadap keluarga Brigadir J selama proses penanganan perkara.

        Alasan lain, kata Anam, data siber dan digital forensik dalam kertas tersebut masih dipakai untuk penyelidikan tewasnya Brigadir J oleh Komnas HAM.

        "Tetapi memang barang (data, red) tersebut tidak kami buka secara keseluruhan karena untuk kepentingan tahapan-tahapan pendalaman kami," tandas Anam.

        4. Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana

        Adapun kini, laporan polisi itu dijadikan satu dengan laporan dugaan pembunuhan berencana Brigadir J yang sejak awal ditangani Bareskrim.

        Laporan dugaan pembunuhan berencana itu sendiri diajukan langsung oleh pihak keluarga Brigadir J ke Bareskrim Polri.

        "Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (31/7/2022).

        Baca Juga: Gegara Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo yang Tewaskan Brigadir J, Citra Polri di Masyarakat Disebut Turun: Kapolri Wajib...

        Dedi mengatakan, meskipun dua laporan polisi terkait kematian Brigadir J telah ditarik Bareskrim, tetapi Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan tetap dilibatkan dalam tim khusus.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: