Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Bharada E Bisa 'Menebus Dosa' Soal Kematian Brigadir J, Caranya Pilih Opsi Ini!

        Bharada E Bisa 'Menebus Dosa' Soal Kematian Brigadir J, Caranya Pilih Opsi Ini! Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Joshua alias Brigadir J. Namun rupanya dirinya disebut-sebut bukanlah aktor utama dari kasus tersebut.

        Hal ini membuat sejumlah pihak bertanya-tanya dan bahkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan agar Bharada E menjadi justice collaborator demi menguak kasus tersebut.

        Baca Juga: Tewaskan Brigadir J, "Bharada E Bukanlah Aktor Utama", Ini Buktinya!

        LPSK sendiri akan berkoordinasi mengenai hal tersebut dengan Polri serta Bharada E sendiri.

        "Kita akan berkoordinasi dengan kepolisian dulu, dan menanyakan apakah yang bersangkutan bersedia menjadi justice collaborator," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi di Jakarta, Kamis (4/8/2022).

        Hasto menegaskan saat ini Bharada E masih berstatus sebagai pemohon yang mengajukan perlindungan ke LPSK. Sebab, hingga kini proses asesmen dan investigasi terhadap Bharada E belum tuntas.

        Baca Juga: Menkes Blak-blakan, Istilah Rumah Sehat Cuma Branding dari Anies Baswedan!

        "Kita masih melakukan asesmen dan investigasi. Kemarin baru asesmen psikologis," ujarnya.

        Setelah berkoordinasi dengan pihak kepolisian, ujar Hasto, dalam waktu dekat langkah yang sama juga akan dilakukan dengan pengacara Bharada E.

        Koordinasi dengan kepolisian ditujukan untuk memastikan status hukum Bharada E apakah sebagai tersangka tunggal atau ada kemungkinan lainnya.

        Baca Juga: Jabatan Tinggal Dua Bulan, Ternyata Anies Baswedan Belum Selesaikan Masalah Serius dari Ahok, Simak!

        Akan tetapi, sambung dia, jika melihat pasal yang dikenakan oleh polisi, maka Bharada E bukan pelaku tunggal. LPSK juga akan memastikan apakah Bharada E pelaku tunggal utama atau bukan.

        Terkait asesmen dan investigasi yang telah dilakukan LPSK terhadap Bharada E sebelum ia ditetapkan sebagai tersangka, Hasto mengatakan hasil asesmen psikologis belum bisa diungkap ke publik karena belum selesai.

        "Pada asesmen tersebut, LPSK lebih menggali kepada hal-hal menyangkut orang yang diduga sebagai pelaku. Secara umum, keterangan yang disampaikan Bharada E juga konsisten dengan keterangan yang beredar selama ini," jelasnya.

        Baca Juga: Orang DPR Blak-blakan Sebut Bharada E Bukan Pelaku Utama atas Tewasnya Brigadir J, Ada Apa?

        Terakhir, untuk asesmen psikologis lebih kepada apakah yang bersangkutan memerlukan bantuan psikologis atau tidak. Akan tetapi, asesmen tersebut juga ditempatkan sebagai bagian dari proses investigasi.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: