Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        ACT Terima Rp1,7 Triliun, PPATK: Setengahnya Mengalir ke Entitas Pribadi

        ACT Terima Rp1,7 Triliun, PPATK: Setengahnya Mengalir ke Entitas Pribadi Kredit Foto: Antara/Abriawan Abhe
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dana yang masuk ke lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) disebut mencapai Rp1,7 triliun. Dijelaskan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), setengah dari dana tersebut mengalir ke unit-unit usaha yang terafiliasi dengan pengurus ACT secara pribadi.

        "Kami melihat lebih dari 50 persennya itu mengalir ke entitas-entitas yang terafiliasi kepada pihak-pihak pribadi. Itu kan angkanya masih Rp1 triliunan ya yang kami lihat," kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di kantor Kemensos, Jakarta Pusat, Kamis (4/8/2022).

        Baca Juga: Terkuak! Koperasi Syariah 212 Ternyata Beneran Terima Aliran Dana ACT, Jumlahnya Gak Main-main!

        Ivan menjelaskan, setengah dana itu dialirkan ke usaha-usaha lain di bawah ACT yang terafiliasi dengan pimpinan ACT. Setelah itu, dana tersebut dialirkan kembali ke pimpinan ACT. Selanjutnya, pimpinan ACT malah menggunakan dana pengembalian tersebut untuk keperluan pribadi.

        Hanya saja, Ivan tak menyebutkan secara pasti apakah aliran dana masuk Rp1,7 triliun itu merupakan donasi publik atau bukan. Dia juga tak merinci rentang waktu dana itu masuk ke ACT.

        Selain menemukan aliran dana masuk, PPATK juga telah memblokir 843 rekening milik ACT. Dalam ratusan rekening tersebut, terdapat dana Rp11 miliar.

        Ivan menambahkan, lembaga filantropi yang melakukan penyelewengan dana donasi bukan hanya ACT. Kini, pihaknya telah menemukan 176 lembaga filantropi lainnya yang melakukan penyelewengan dengan modus serupa dengan ACT.

        Modusnya adalah menggunakan dana donasi publik untuk pengurus filantropi dan mengalirkan dana ke entitas hukum yang dibentuk oleh pengurus. Sebagai tindak lanjut atas temuan ini, Ivan telah menyerahkan data-data 176 lembaga tersebut ke Kemensos dan ke aparat penegak hukum.

        Baca Juga: Polisi Telusuri Aset Tersangka Kasus ACT, Hasilnya Mengejutkan

        Sebelumnya, Kemensos mencabut izin lembaga ACT karena kedapatan menggunakan 13,7 persen dana donasi untuk kebutuhan operasional. Padahal, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan hanya memperbolehkan penggunaan dana donasi untuk operasional paling banyak 10 persen.

        Di sisi lain, Polri juga tengah menyidik kasus dugaan penyelewengan dana di ACT. Sejauh ini, empat pimpinan lembaga itu sudah dijadikan tersangka. Polisi menyatakan, empat tersangka menggunakan dana sumbangan masyarakat untuk gaji mereka yang besar dan untuk sejumlah perusahaan milik para petinggi ACT.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: