Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus Mako Brimob, Polri: Irsus Tetapkan Irjen FS Langgar Ketidakprofesionalan di TKP

        Ferdy Sambo Dibawa ke Tempat Khusus Mako Brimob, Polri: Irsus Tetapkan Irjen FS Langgar Ketidakprofesionalan di TKP Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo yang terseret kasus kematian Brigadir J diamankan oleh pihak kepolisian di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Sabtu (6/8/2022). Penggiringan Sambo tersebut diisukan terkait dengan pelanggaran kode etik.

        "Oleh karena itu, pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu Mako Brimob Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers di Mabes Polri, Sabtu (6/8/2022) malam.

        Baca Juga: Bukan Ditahan! Irjen Ferdy Sambo Ternyata Digiring ke Tempat Khusus Ini

        Sebelumnya, Sambo juga sudah diperiksa oleh Pengawasan dan Pemeriksaan Khusus (Wasriksus) atau Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus tersebut.

        Kadiv Humas Irjen Dedi Prasetyo mengatakan pemeriksaan tim gabungan Wasriksus menyatakan Irjen Ferdy Sambo diduda melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

        Ini pernyataan lengkap Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo terkait pemeriksaan Ferdy Sambo di Mako Brimob Polri mengenai tewasnya Brigadir Nofryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

        "Pada malam hari ini, saya meluruskan beberapa informasi yang sudah tersebar di beberapa media. Dari hasil komunikasi dengan Timsus, mereka masih mendalami proses penyidikan terkait kejadian di Duren Tiga.

        Baca Juga: Teriakan Istri Ferdy Sambo Bukan Karena Pelecehan? Refly Harun: Bisa Juga Melihat Pembunuhan di Depan Mata

        Timsus bekerja secara Pro Justitia, tetapi sesuai dengan arahan Kapolri. Selain Timsus, ada juga inspektorat khusus (Irsus). Seperti yang disampaikan Kapolri kemarin malam, Inspektorat Khusus sudah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang.

        Dari 25 orang tersebut, empat sudah ditempatkan di tempat khusus dalam rangka proses pembuktian. Sementara itu, yang lainnya menjalani sidang kode etik karena ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan olah TKP.

        Dari hasil kegiatan pemeriksaan tim gabungan pengawasan pemeriksaan khusus terhadap perbuatan Irjen FS, yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

        Dari hasil pemeriksaan Inspektorat Khusus terkait peristiwa tersebut, sudah memeriksa kurang lebih sekitar 10 saksi. Dari 10 saksi tersebut dan beberapa bukti, Irsus menetapkan bahwa Irjen Pol FS diduga melakukan pelanggaran terkait menyangkut masalah ketidakprofesionalan di dalam olah TKP.

        Oleh karena itu, pada malam hari ini, yang bersangkutan langsung ditempatkan di tempat khusus, yaitu di Mako Brimob Polri.

        Baca Juga: Komnas HAM Minta Istri Ferdy Sambo Diperiksa Tim Psikologis Independen

        Jadi, harus bisa membedakan, kalau Irsus fungsinya menyangkut masalah-masalah pelanggaran kode etik. Sementara itu, Timsus kerjanya adalah proses pembuktian secara ilmiah. Ini juga masih berproses.

        Apabila sudah ada update yang terbaru, baik dari Inspektorat khusus maupun Irsus, akan disampaikan lebih lanjut.

        Komitmen Kapolri terkait kasus ini adalah dibuka secara terang benderang dengan proses pembuktian secara ilmiah karena ada dua konsekuensi, baik konsekuensi secara ilmiah ataupun secara yuridis. Keduanya harus bisa dipertanggungjawabkan nanti pada saat di persidangan.”

        Selain itu, Dedi pun membantah bahwa Sambo telah menjadi tersangka terkait kasus tewasnya Brigadir J. Sebab, proses pemeriksaan masih terus dilakukan hingga saat ini.

        Baca Juga: Diduga Lakukan Pelanggaran Etik, Status Ferdy Sambo Belum Juga Tersangka

        "Belum tersangka," ujar Dedi.

        Dedi menyebut penetapan tersangka merupakan kewenangan dari Timsus untuk menyampaikannya kepada publik. Sementara itu, pemeriksaan terhadap Sambo di Mako Brimob dilakukan oleh Inspektorat Khusus (Irsus).

        "Kalau tersangka itu, 'siapa yang mempersangkakan?'. Ini, kan, Irsus. Makanya, jangan sampai salah," ungkapnya.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: