Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Siap Membongkar Skenario Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo yang Menewaskan Brigadir J, Pengacara Beber Kondisi Bharada E, Ternyata...

        Siap Membongkar Skenario Insiden Berdarah Rumah Ferdy Sambo yang Menewaskan Brigadir J, Pengacara Beber Kondisi Bharada E, Ternyata... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/nym
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo perlahan mulai terkuak kebenarnanya. Ini karena kesediaan Bharada E untuk mengungkapkan apa yang sebenarnya terjadi.

        Mengenai perkembangan yang ada, Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu dipastikan dalam keadaan aman. Dia bahkan disebut mendapat penjagaan dari Bareskrim Polri.

        Hal ini diungkapkan kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara sesuai bertemu penyidik di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022) malam.

        "Tentu nyaman dijaga dengan Bareskrim, aman.. aman.. dan nyaman," kata Deolipa.

        Selain itu, Deolipa juga memastikan hingga kekinian tidak ada bentuk ancaman terhadap keluarga Bharada E.

        "Sampai saat ini tidak ada ancaman," katanya.

        Baca Juga: Analisis Eks Kabais TNI Nggak Main-main Soal Perkembangan Kasus Brigadir J yang Tewas di Rumah Ferdy Sambo: Polisi Sekarang Lawan Mafia!

        Menurut Deolipa, keluarga Bharada E saat ini masih berada di Jakarta. Namun rencananya akan bertolak ke Manado, Sulawesi Utara.

        "Terakhir ngobrol ada di sini, tapi kayaknya mau pulang ke Manado," ungkapnya.

        Saksi Kunci

        Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

        Selain Bharada E, tim khusus juga telah menetapkan satu tersangka lainnya yakni Brigadir RR alias Ricky Rizal.

        Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP. Sedangkan, Brigadir RR dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

        Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Bikin Geger Soal 4 Kali Diperiksa, Refly Harun Singgung Pemeriksaan di Polda dan Polres: Nggak Ada Bintang...

        Pada hari ini, Bharada E juga telah mengajukan permohonan justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK. Bharada E berjanji akan buka-bukaan terkait pristiwa sebenarnya.

        "Kami buka semuanya karena ini kan harus transparan kalau di LPSK," ujar kuasa hukum Bharada E, Burhanuddin.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: