Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Keterangan Terperiksa Kasus Brigadir J Berubah-ubah, Komnas HAM Tegas Minta Seluruh Barang Bukti Dibuka!

        Keterangan Terperiksa Kasus Brigadir J Berubah-ubah, Komnas HAM Tegas Minta Seluruh Barang Bukti Dibuka! Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        "Bola panas" kasus Brigadir J yang tewas di Rumah Ferdy Sambo terus menjadi sorotan publik.

        Mengenai perkembangan yang ada, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan pihaknya tidak bisa hanya berlandaskan pada keterangan dari terperiksa dalam kasus Brigadir J.

        Bukannya tanpa alasan, hal ini Karena dalam temuan Komnas HAM, diduga ada upaya pengaburan fakta dari pihak yang terperiksa.

        Ketua Komisioner Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik menegaskan barang bukti berupa rekaman CCTV dan jejak komunikasi pihak terkait menjadi penting, sebagai landasan memastikan keterangan yang disampaikan benar.

        "Ada upaya-upaya untuk pengaburan karena itu kami minta, kami dorong penyidiknya Tim Khusus itu bekerja lebih maksimal, terutama menemukan CCTV itu, karena itu penting sekali. Selain CCTV itu apa? Jejak komunikasi yang lain, supaya tidak kemudian semata-mata mengandalkan keterangan orang per orang," kata Taufan saat ditemui wartawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (9/8/2022).

        Baca Juga: Minta Publik Tidak Buat Spekulasi Liar Soal Kasus Brigadir J, Ahmad Sahroni: Kita Percayakan pada Polisi

        Merujuk pada proses penyelidikan di kepolisian, sejumlah orang telah ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Bharada E dan Brigadir RR. Saat diperiksa Komnas HAM Bharada E mengaku menembak Brigadir J, namun belakangan keterangan itu berubah. Dia mengaku diperintah untuk menembak Brigadir J.

        Sementara Brigadir RR kepada Komnas HAM, mengaku tidak melihat secara menyeluruh peristiwa baku tembak tersebut. Dia berdalih ketika itu bersembunyi di balik kulkas. Namun ketika dirinya menjadi tersangka, dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.

        "Ketika dia mengubah keterangannya konstruksi peristiwa bisa berubah kan. Tapi kalau misalnya ketika dia mengubah keterangannya, konstruksi peristiwa bisa berubah kan. Tapi kalau misalnya alat dukung tadi itu, bukti-bukti pendukung itu didapatkan, maka akan lebih mudah untuk mengkonstruksikan peristiwanya," jelas Taufan.

        Khusus CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo dalam peristiwa ini masih menjadi teka-teki keberadaanya. Kamera pengawas itu pada laporan awal kepolisian disebut mengalami kerusakan, namun belakangan Tim Khusus Polri menemukan adanya upaya menghilangkannya.

        "Kan sejak awal kalau kamu ingat. Siapa yang ribut soal CCTV ini hilang atau dihilangkan, itu saya. Kan saya yang awal bilang," tegas Taufan.

        Dua Orang Ditetapkan Tersangka

        Sebelumnya, jumlah tersangka kasus kematian Brigadir J menjadi dua orang, yakni Bharada E dan terbaru Brigadir RR.

        Keduanya diketahui sebagai ajudan dan sopir istri eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati.

        Brigadir RR merupakan ajudan Putri Chandra, sementara Bharada E merupakan sopir dari istri jenderal bintang dua tersebut.

        "Bharada RE dan Brigadir RR, masing-masing adalah sopir dan ajudan ibu PC,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirttipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian saat dikonfirmasi wartawan Minggu (7/8/2022) kemarin.

        Baca Juga: Pengakuan Ferdy Sambo Bikin Geger Soal 4 Kali Diperiksa, Refly Harun Singgung Pemeriksaan di Polda dan Polres: Nggak Ada Bintang...

        Kedua anggota Polri ini dijerat dengan pasal berbeda. Bharada E dikenakan pasal 338 KUHP, tentang pembunuhan.

        Sementara Brigadir RR, dikenakan pasal 340 subs 338 jo 55 dan 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

        Bunyi pasal 340 adalah "barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: