Temuan Terbaru Bikin Geger Seiring Penetapan Tersangka Ferdy Sambo, Komnas HAM Kalim Tidak Terpengaruh
Setelah penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J, sejumlah temuan penting terungkap.
Mengenai perkembangan yang ada ini, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan tidak terpengaruh dengan sejumlah pengungkapan kepolisian dalam kasus kematian Brigadir J.
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam mengatakan penyelidikan timnya telah memperoleh keterangan demi keterangan untuk disandingkan satu sama lain.
"Kami punya skenario sendiri ya, satu keterangan dengan keterangan yang lain, dan sebagainya. Jadi kami tidak mau ikut, apa namanya, fakta-fakta yang ditemukan teman-teman kepolisian," kata Anam saat ditemui wartawan pada Selasa (9/8/2022) malam kemarin.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Pemerintah Berharap...
Ditegaskan, Komnas memiliki skenarionya sendiri, demi menjaga independensinya dalam proses penyelidikan kematian Brigadir J.
"Ini kan menjaga independensi kami nih, makanya proses ini lagi berjalan, belum bisa kami simpulkan ini A ini B, ini bener, ini salah, kayak gitu," jelas Anam.
Proses dalam penyidikan kepolisian, kata Anam, tidak kalah penting dengan hasil akhir nanti. Dalam konteks hak asasi manusia harus dipastikan prosesnya berjalan sesuai prosedur, seperti fair trial (hak atas peradilan yang jujur) dan access to justice (akses pada keadialan) pihak yang terlibat dalam peristiwa ini.
"Bukan hasilnya yang paling penting tapi apa dan kenapa nya begitu,"
Semua tindak penyidikan yang digelar kepolisian tak luput pemantauan Komnas HAM, hal sesuai dengan komitmen bersama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Ini kan sejak awal kami komitmen dengan teman-teman kepolisian dengan Pak Kapolri, sama Tim Khusus (bentukan Kapolri). Ayok dibangun bersama-sama proses ini, proses yang terbuka. Dibangun bersama sama proses ini yang akuntabel semua prosedur itu." kata Anam.
Kapolri Bantah Peristiwa Baku Tembak, Ferdy Sambo Perintahkan Penembakan
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Ferdy Sambo memerintahkan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.
"Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara RE (Bharada E) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo)," kata Listyo saat jumpa pers di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kemudian, karena ingin membuat skenario seolah-olah telah terjadi tembak menembak, Ferdy Sambo lantas melakukan penembakan dengan senjata milik Bharada E ke arah dinding rumah dinasnya.
Dengan demikian, Listyo menegaskan bahwa tidak terdapat peristiwa tembak menembak seperti informasi yang disampaikan pada awal informasi muncul.
"Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal." pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto