Motif Ferdy Sambo Habisi Brigadir J Terungkap? Kapolri Listyo Sigit Prabowo Tegas!
Penetapan status tersangka kepada Irjen Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J menjadi titik balik perkembangan kasus ini.
Satu yang masih menjadi misteri dalam kasus ini adalah motif Ferdy Sambo yang nekat mmebual mengenai skenario pembunuhan tersebut.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa malam mengatakan, tim penyidik masih mendalami motif penembakan Brigadir J.
"Terkait dengan motif saat ini sedang dilakukan pendalaman-pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap Ibu Putri (Candrawathi—istri Ferdy Sambo). Jadi saat ini belum bisa kami simpulkan," kata Kapolri.
Namun, kata Sigit, penyidikan yang dilakukan oleh Timsus Polri sudah mengungkapkan bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi adalah penembakan. Bukan tembak menembak seperti yang dilaporkan awal kejadian.
Baca Juga: Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Mahfud MD Apresiasi Kapolri Listyo Sigit Prabowo: Pemerintah Berharap...
"Yang pasti ini jadi pemicu utama terjadinya pembunuhan untuk apa, kesimpulannya tim saat ini terus bekerja," ujarnya.
Hasil penyidikan Timsus bahwa terjadi peristiwa pembunuhan terhadap Brigadir J, bukan tembak menembak. Begitu pula dengan laporan dugaan pelecehan terhadap Putri Candrawathi, sedang didalami oleh penyidik.
Menurut mantan Kabareskrim Polri itu, dibutuhkan keterangan dari ahli-ahli dan penyesuaian keterangan saksi-saksi untuk mengungkap laporan dugaan pelecehan tersebut.
"Terkait motif tadi sudah kami sampaikan bahwa pendalaman masih terus dilakukan, dan tentunya membutuhkan keterangan dari ahli-ahli. Di samping penyesuaian saksi-saksi sehingga tentunya ini menjadi bagian yang harus kami tuntaskan," katanya.
Timsus Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Brigadir Kepala Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuwat atau KM dan Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Bayu Muhardianto