Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Sebut Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Yosua Orang Baik, Dia Bocorkan...

        Sebut Tahu Motif Pembunuhan Brigadir J, Kamaruddin: Yosua Orang Baik, Dia Bocorkan... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Meski belum diungkap ke publik, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, menilai polisi sebenarnya sudah mengetahui motif pembunuhan Brigadir J tersebut.

        "Ya kalau (Irjen Ferdy Sambo) sudah jadi tersangka tentu motifnya sudah dimiliki oleh penyidik," kata Kamaruddin kepada JPNN.com, Selasa (9/8) malam.

        Baca Juga: Ferdy Sambo Kini Tersangka dalam Kematian Brigadir J, Anggota DPR: Tak Mungkin Tak Ada Motif

        Sebelumnya, tim khusus (timsus) Polri belum mau membeberkan motif kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Mereka beralasan masih harus memeriksa istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan saksi lainnya sebelum memastikan motif pembunuhan.

        Kamaruddin mengaku dirinya telah mengetahui motif pembunuhan itu. Dia mengatakan Brigadir J dibunuh karena diduga membocorkan informasi suatu kejahatan. "Almarhum Yosua ini orang baik. Jadi, dalam tanda petik dia membocorkan informasi tentang dugaan kejahatan," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

        "Makanya dia sempat bilang, kalau sampai (informasi itu) naik ke atas dia akan dibunuh," imbuhnya.

        Kamaruddin tidak menjelaskan secara detail yang dimaksud informasi tentang kejahatan naik ke atas tersebut. Namun, Kamaruddin meyakini bahwa Brigadir J dibunuh bukan karena dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Sambo, Putri Candrawathi.

        "Motifnya saya sudah tahu, tetapi itu biar jadi kerjaan penyidik," ujar Kamaruddin.

        Dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini polisi telah menetapkan empat orang tersangka. Keempat tersangka tersebut adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigadir Ricky Rizal atau RR, Bharada Richard Eliezer atau E, dan KM.

        Baca Juga: Polisi Belum Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J, Oalah... Hanya Pantas Didengar Orang Dewasa?

        Irjen Ferdy Sambo, Brigadir RR, dan KM dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, serta diancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan selama-lamanya penjara 20 tahun. Untuk Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: