Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Satu Suara dengan Mahfud MD Soal Motif Pembunuhan Brigadir J yang Cuma Boleh Didengar Orang Dewasa, Kabareskrim: Biarlah

        Satu Suara dengan Mahfud MD Soal Motif Pembunuhan Brigadir J yang Cuma Boleh Didengar Orang Dewasa, Kabareskrim: Biarlah Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang didalangi oleh Irjen Ferdy Sambo yang kini sudah menjadi tersangka masih menyisakan satu misteri, yaitu terkait motif yang melatarbelakangi peristiwa naas ini.

        Sejumlah pihak berkepentingan sudah menyatakan enggan membuka motif ini ke publik, di antaranya Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD, dan Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

        Bahkan, Agus mengatakan pengungkapan motif penembakan yang membuat Brigadir Nopransyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas dengan tersangka Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo bakal diungkap saat persidangan.

        Baca Juga: Ogah Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, Kabareskrim Beralasan: Biarlah Jadi Konsumsi Penyidik

        "Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik dan nanti mudah-mudahan terbuka saat persidangan," kata mantan kepala Polda Sumatra Utara itu kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (11/8/2022).

        Agus juga sependapat dengan pernyataan Mekopolhukam Mahfud MD bahwa motif itu mungkin hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

        Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengemukakan, Polri ingin menjaga perasaan kedua belah pihak, yakni Brigadir J selaku korban maupun Ferdy Sambo selaku tersangka, terkait dengan motif penembakan itu. Karena itu, Mabes Polri tidak menyampaikan motif penembakan terhadap Brigadir J.

        "Untuk motif ini Pak Kabareskrim harus menjaga perasaan dua pihak, baik pihak dari Brigadir Yosua maupun pihak Saudara FS. Pak Menkopolhukam juga sudah menyampaikan. Karena ini masalah sensitif, nanti akan dibuka di persidangan," kata Dedi.

        Menurut Dedi, jika motif dibuka ke publik saat ini, dapat menimbulkan citra atau gambaran yang berbeda-beda. Pasalnya, motif merupakan materi penyidikan yang nantinya akan diuji di persidangan.

        Baca Juga: "Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa", Pernyataan Mahfud MD Soal Motif Ferdy Sambo Jadi Sorotan

        "Ya, di persidangan silakan. Kalau nanti dikonsumsi ke publik timbul image (citra) berbeda-beda karena ini materi penyidikan dan semuanya nanti akan diuji di persidangan, semuanya akan disampaikan ke persidangan," ujarnya.

        Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan satu tersangka sipil bernama Kuat Maruf atau KM. Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Ayu Almas

        Bagikan Artikel: