Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ogah Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, Kabareskrim Beralasan: Biarlah Jadi Konsumsi Penyidik

Ogah Beberkan Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik, Kabareskrim Beralasan: Biarlah Jadi Konsumsi Penyidik Kredit Foto: Antara/Wahdi Septiawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Titik terang kasus kematian Brigadir J mulai terungkap usai tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka pada Selasa (9/8/2022). Dalam keterangannya, Polri menyebut peristiwa tersebut adalah pembunuhan dengan penembakan atas perintah Sambo.

Meski sudah mengonfirmasi soal pembunuhan itu, namun hingga kini pihak kepolisian belum mengungkapkan motif apa yang melatarbelakngi terjadinya peristiwa naas yang memakan korban jiwa itu. Teranyar, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan pernyataannya.

Baca Juga: Ya Ampun... Irjen Napoleon Bonaparte Buka-bukaan Soal Motif Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J: Berdasarkan Pengalaman Saya...

Komjen Agus mengaku enggan mengungkap motif guna menjaga perasaan semua pihak yang terlibat dalam pusaran kasus tersebut.

"Untuk menjaga perasaan semua pihak, biarlah jadi konsumsi penyidik," ujar Agus saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (11/8/2022).

Agus mengatakan, semua hal yang masih menjadi pertanyaan publik dalam kasus itu bakal segera terungkap saat proses persidangan. Jadi, semua yang saat ini menjadi spekulasi di kalangan masyarakat akan terbuka secara utuh dan memiliki kekuatan hukum.

"Mudah-mudahan terbuka saat persidangan," jelasnya.

Hingga saat ini, kata Agus, penyidik juga masih menunggu hasil penyelidikan inspektorat khusus (Irsus) yang fokus mendalami dugaan pelanggaran etik dalam kasus tersebut. "Kami tunggu kasus turunannya, Itsus sedang mendalami peran mereka," ungkapnya.

Seperti diketahui, Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan motif pembunuhan itu merupakan masalah sensitif. Sebab, motifnya hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Baca Juga: "Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa", Pernyataan Mahfud MD Soal Motif Ferdy Sambo Jadi Sorotan

"Yang penting sekarang telurnya sudah pecah, itu yang kami apresiasi dari Polri. Soal bukti itu biar dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif hanya boleh didengar oleh orang dewasa," kata Mahfud dalam konferensi pers di Gedung KemenkoPolhukam, Selasa (9/8/2022).

Dalam kasus itu juga, Polri telah menetapkan empat tersangka,di antaranya Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuwat, serta Irjen Ferdy Sambo. Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak.

Sementara itu, Bripka Ricky dan Kuwat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut.

Keempat tersangka pun dikenakan Pasal 340 Subsider 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ayu Almas

Bagikan Artikel: