Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Squad Khusus Pimpinan Ferdy Sambo Dibubarkan, DPR: Dia Jadi Bisa Fokus Perkara Brigadir J

        Squad Khusus Pimpinan Ferdy Sambo Dibubarkan, DPR: Dia Jadi Bisa Fokus Perkara Brigadir J Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo secara resmi membubarkan satuan tugas khusus (Satgasus) merah putih yang terakhir kali dipimpin oleh Irjen Ferdy Sambo.

        Menyusul hal tersebut Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi menilai pembubaran satgasus oleh Kapolri merupakan langkah tepat saat ini.

        Baca Juga: Pengacara Ferdy Sambo Pernah Sebut Brigadir J Tewas Gegara Baku Tembak, Ikut Halangi Pengungkapan?

        "Setidaknya, agar FS bisa fokus dalam menghadapi perkara yang dihadapi," kata Aboe dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/8).

        Ia menambahkan pembubaran Satgasus oleh Kapolri akan membuat TimsusĀ  semakin leluasa menjalankan tugas dalam penyelidikan maupun penyidikan kematian Brigadir J. Disisi lain langkah ini menunjukkan keseriusan Kapolri untuk mengungkap perkara ini secara clear.

        "Selain itu langkah Kapolri tersebut menunjukkan kepada publik bahwa Polri benar benar ingin melakukan langkah pro justicia untuk semua kalangan," ucap sekjen PKS tersebut.

        Sebelumnya pembubaran Satgasus disampaikan Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo di Mako Brimob, Depok, Kamis (11/8) malam.

        "Kapolri sudah menghentikan kegiatan dari Satgasus Polri, sudah tidak ada lagi Satgasus Polri," kata Irjen Dedi Kamis (11/8) malam.

        Dedi menegaskan pembubaran jabatan non struktural itu karena dianggap tidak diperlukan lagi. Satgasus merah putih terakhir dipimpin oleh Irjen Pol Ferdy Sambo, sebelum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J.

        Satgasus merah putih pertama kali dibentuk pada 2019 oleh Kapolri saat itu Jenderal Tito Karnavian. Pembentukannya melalui surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019.

        Baca Juga: Pengungkapan Kasus Brigadir J dan Ferdy Sambo Tegas dan Jelas, Jenderal Listyo Banjir Pujian!

        Satuan tugas itu memiliki beberapa fungsi di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri. Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Aldi Ginastiar

        Bagikan Artikel: