Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Berapa Lama Kasus Brigadir J Bakal Tuntas? Ah... Film India Aja Kalah

        Berapa Lama Kasus Brigadir J Bakal Tuntas? Ah... Film India Aja Kalah Kredit Foto: Instagram/Fadli Zon
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Lamanya pengungkapan kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dikeluhkan oleh Fadli Zon. Anggota Komisi I DPR RI itu mengeluhkan hal tersebut kepada Menko Polhukam Mahfud MD.

        Politikus dari Partai Gerindra ini, lewat media sosialnya, menganggap durasi pengungkapan kasus penembakan anggota Brimob itu mengalahkan film India.

        Baca Juga: Minta Maaf ke Polri, Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J demi Keluarga yang Dicintainya?

        "Pak @mohmahfudmd, drama ini sudah terlalu panjang, dengan cerita yang berubah-ubah dan mengejutkan. Peran antagonis dan protagonis silih berganti. Kalah film India," kata dia melalui Twitter akun @fadlizon seperti dikutip JPNN, Kamis (11/8).

        Mahfud sendiri tidak menampik ketika Fadli mengeluhkan proses pengungkapan kasus penembakan Brigadir J yang lama. Namun, mantan Ketua MK itu menyebut kasus penembakan tersebut sudah diungkap oleh tim khusus kepolisian.

        Mahfud kemudian menanyakan kesibukan Fadli yang belakangan jarang muncul di media sosial seperti dahulu. "Pak @fadlizon, kok, lama tak muncul. Biasanya banyak memberi pencerahan di media sosial. Selamat muncul kembali Pak Fadli Zon, drama melankolis Sang Jenderal sudah selesai," ungkap mantan Menhan RI itu.

        Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus penembakan terhadap Brigadir J. Satu tersangka di antaranya ialah Irjen Ferdy Sambo yang berperan sebagai penyuruh dan penyusun skenario dalam aksi penembakan terhadap Brigadir J.

        Baca Juga: Orang Dekat Habib Rizieq Komentari Kematian Brigadir J: Kasus Ini Sederhana, Tanya Saja...

        Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: