Jabar Bakal Terapkan Whistleblowing System, KPK: Bukan Sebatas Pengunaan Aplikasi Saja Tapi Butuh Komitmen!
Deputi Bidang Data dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Hadiyana dan Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat, Tomi Murtomo mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat (Pemdaprov Jabar) bahwa penerapan sistem pelaporan pelanggaran (Whistleblowing System) bukan sebatas penggunaan aplikasi.
Beberapa tahapan yang harus dilakukan sebelum penerapan aplikasi ini di antaranya harus dilakukan asesmen menyangkut kesiapan Pemprov Jabar.
"Karena ini bukan sebatas aplikasi saja melainkan komitmen dari Pemdaprov Jabar," katanya kepada wartawan di Bandung, Senin sore (15/8/2022).
Baca Juga: Soal Laporan Dugaan Suap Ferdy Sambo, KPK Tegas: Kami Pastikan Akan Tindak Lanjuti
Selanjutnya, harus ada kebijakan yakni KPK ingin ada perlindungan bagi pelapor. Selain itu, kerahasiaan yang terjaga, aturan atau kebijakan bagaimana menanggulangi pengaduan dengan baik termasuk kewajiban melaporkan.
"Kewajiban melaporkan ini contohnya jika di lingkungan kerja ada rekan kerjanya yang lain melakukan pelanggaran dia harus melaporkan," tegasnya.
Menurutnya, dari kebijakan tersebut akan ditetapkan peraturan. KPK akan terus mendukung upaya tersebut, jika berjalan secara masif, maka di lingkungan tersebut akan tumbuh budaya anti korupsi.
"Jadi sekali lagi saya tegaskan ini bukan hanya sebatas aplikasinya. Contoh jika ASN Pemdaprov Jabar melakukan pelanggaran segera laporkan," tegasnya.
KPK juga akan terus mendorong setiap provinsi di Tanah Air menerapkan aplikasi tersebut. Oleh karena itu, ke depannya KPK akan bekerja sama dengan Kemendagri RI agar semua provinsi menggunakan aplikasi whistleblowing system.
Baca Juga: Belum Usai Soal Kasus Pembunuhan Berencana, Kali Ini Ferdy Sambo Dilaporkan ke KPK oleh Pihak Ini!
Dia kembali menegaskan KPK tidak bisa bekerja sendiri untuk memberantas korupsi sehingga harus menggandeng semua elemen masyarakat. Salah satunya adalah fungsi pengawasan yang ada di Pemdaprov Jabar yakni Inspektorat.
"Kita perlu kolaborasi tapi temen-temen yang diajak kolaborasi ini juga butuh alat dan keterampilan minimal sama dengan kita," ungkapnya.
Untuk itu, selain memberikan aplikasi yang dituangkan dalam bentuk kerja sama. Selanjutnya diberikan pelatihan agar Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) memiliki kemampuan yang sama dalam hal menangani pengaduan.
"Jadi kalau APIP menangani maka kualitasnya sama dengan KPK. Makanya perlu kita latih dan dikasih alat," ujarnya.
Sementara itu, Pemdaprov Jabar dan KPK sepakat kerja sama salam memperkuat Whistleblowing System. Inspektur Daerah Pemdaprov Jabar, Eni Rohyani mengatakan pihaknya sejak lama ingin menerapkan aplikasi yang sudah dikembangkan oleh KPK untuk penanganan whistleblowing system dan pengaduan masyarakat.
"Sudah ditandatangi MoU oleh pak Sekda Jabar beserta Deputi Informasi dan Data KPK," katanya.
Baca Juga: Jaswita Jabar Bakal Permudah Pembiayaan Jemaah Umroh
Erni menilai aplikasi yang saat ini digunakan Pemdaprov Jabar sudah tidak optimal lagi sehingga ingin menggunakan aplikasi yang jauh lebih bisa dipertanggung jawabkan.
"Alhamdulillah KPK bersedia untuk membantu memberikan izin kepada kami menggunakan aplikasi ini," ujarnya.
Ada enam tahapan yang harus dilalui oleh Pemdaprov Jabar sebelum aplikasi KPK ini bisa digunakan. Ia menuturkan masih ada waktu bagi pihaknya untuk menyesuaikan berbagai hal termasuk beberapa pedoman yang perlu ditetapkan.
Dia mengungkapkan dengan penerapan aplikasi tersebut maka pengaduan masyarakat yang selama ini cenderung lebih ditangani secara manual bisa dilakukan secara digital. "Ini kan melengkapi Provinsi Jabar sebagai provinsi digital," ujarnya.
Whistleblowing System ini juga satu hal yang baru karena hanya diterapkan di 9 provinsi. Penerapan sistem ini pun sebetulnya sudah dibahas sejak Hakordia 2021.
Baca Juga: Dana Kemanusiaan Jabar Masih Minim
"Jadi sejak 2021 kami sudah mengembangkan diskusi tentang whistleblowing system. Tapi sistem ini perlu didukung juga dengan budaya anti korupsi di lingkungan internal," ungkapnya.
Selain itu, lanjut Erni, perlu didukung dengan kesadaran bahwa melaporkan apa yang salah atau melanggar hukum di lingkungan kerja. "Ini yang harus kami bedah dalam kebijakan daerah nanti," ujarnya.
Dia menyebutkan sampai saat ini pihaknya telah menerima sebanyak 50 pengaduan dengan jumlah terbanyak dari bidang pendidikan. Menurutnya, sampai tahun 2022 sebanyak 50 banyak pengaduan di bidang pendidikan. "Itu yang diadukan langsung kepada inspektorat. Sementara yang lainnya lebih bersifat pemberitahuan," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Saepulloh
Editor: Ayu Almas
Tag Terkait: