Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Aneh bin Ajaib! Brigadir J yang Sudah Meninggal Disebut Mengirim Duit ke Rekening Tersangka, Kok Bisa? Ternyata Oh Ternyata...

        Aneh bin Ajaib! Brigadir J yang Sudah Meninggal Disebut Mengirim Duit ke Rekening Tersangka, Kok Bisa? Ternyata Oh Ternyata... Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat/hp
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Kuasa hukum keluarga almarhum Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak masih maraton mencari keadilan untuk Brigadir J. Selasa, 16 Agustus 2022, Kamaruddin mengungkap hal mengejutkan.

        Dia mengatakan rekening Brigadir J terkuras pada 11 Juli 2022, atau tiga hari setelah anak kliennya terbunuh di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

        Kamaruddin menyebut terduga Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan telah mencuri empat rekening milik Brigadir J.

        "Terkonfirmasi sudah. Tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi orang mati, mengirimkan duit. Coba, kebayang enggak kejahatannya," kata advokat kelahiran Tapanuli Utara itu setelah bertemu dengan pejabat Polri di Bareskrim kemarin.

        Baca Juga: Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Tak Terbukti, Rocky Gerung: Sangat Mungkin Ibu Putriā€¦

        "Orang mati, dalam hal ini almarhum (Brigadir J), mengirimkan duit ke rekening salah satu tersangka. Ajaib toh," imbuhnya.

        Kamaruddin belum mau membocorkan identitas tersangka penerima uang dari rekening Brigadir J itu.

        "Ada empat rekening dari almarhum dikuasai atau dicuri oleh tergugat Ferdy Sambo dan kawan-kawan. Juga hanphone, ATM di empat bank, laptop merek Asus dan sebagainya. Mengapa ada transaksi sedangkan orangnya (pemiliknya) sudah mati," ujar Kamaruddin Simanjuntak.

        Pada kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo menjadi tersangka bersama Bharada Elizier, Bripka Rizky Rizal, dan Kuat Maruf.

        Baca Juga: Refly Harun Bela Mahfud MD yang Disebut Kayak Komentator oleh Orang PDIP Terkait Kasus Ferdy Sambo: Jadi Ladang Amal Beliau...

        FS, RR, dan KM dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP, sementara Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. (cr1/jpnn)

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Bayu Muhardianto

        Bagikan Artikel: