Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        PC Tersangka, Ahmad Sahroni Minta Publik Sudahi Ribut-Ribut Ferdy Sambo: Sudahi Isu yang Melelahkan Ini

        PC Tersangka, Ahmad Sahroni Minta Publik Sudahi Ribut-Ribut Ferdy Sambo: Sudahi Isu yang Melelahkan Ini Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Dengan ditetapkannya Putri Candrawathi alias PC, istri Irjen Ferdy Sambo, sebagai tersangka, Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni berharap polemik atau kegaduhan publik terkait tewasnya Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat bisa disudahi.

        Awalnya, Sahroni mengapresiasi Polri bisa bergerak cepat dalam pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J tersebut. Terlebih, dengan ditetapkannya Putri sebagai tersangka.

        Baca Juga: Kini Resmi Tersangka, Pengacara Putri Candrawathi Blak-blakan: Saya Kena Prank, Saya Dibohongi...

        "Saya apresiasi gercepnya (gerak cepat) Polri dalam perkasa ini, sesuai Janji Kapolri terbuka dengan transparan itulah yang hari ini Tim khusus memberikan kompersnya agar publik juga mengetahui hal-hal yang memang publik pertanyakan," kata Sahroni saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (19/8/2022).

        Menurutnya, ditetapkannya Putri sebagai tersangka merupakan wujud keseriusan janji Kapolri untuk dipedomankan Tim Khusus (Timsus).

        Lantaran itu, Politisi Partai NasDem ini meminta semua pihak menyudahi polemik atau kegaduhan soal kasus tewasnya Brigadir J yang menyeret nama Ferdy Sambo. Karena menurutnya, perdebatan hanya melelahkan saja.

        "Maka itu, kita sudahi perkara ini yang sangat melelahkan dengan isu-isu di media sosial hanya perkara FS," ungkapnya.

        Menurutnya, banyak tugas Polri lainnya yang harus juga bisa diselesaikan. Polri diharapkan juga bisa lebih fokus ke depan pada tugasnya. "Polri harus hadir untuk bisa berikan pelayanan terbaik buat masyarakat fokus dan fokus," katanya.

        Sebelumnya, Polri menetapkan Putri Candrawathi alias PC sebagai tersangka. Merespons itu, Anggota Komisi III DPR Ahmad Ali menanggapinya dengan positif. "Mendukung," kata Ali kepada wartawan, Jumat (18/8/2022).

        Menurut Ali, tentu Polri sudah berdasarkan bukti-bukti kuat dalam menetapkan Putri sebagai tersangka dengan pengenaan pasal pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir J atau Yosua Hutabarat.

        "Tentunya itu berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang didapat oleh penyidik," kata Ali.

        Baca Juga: Tak Sependapat dengan Tim yang Ada di Jakarta, Pengacara Keluarga Brigadir J di Jambi Minta Kasus Pembunuhan Berencana Diutamakan

        Untuk diketahui, Timsus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjerat istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi alias PC dengan pasal pembunuhan berencana. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

        "Saudari PC kami jerat dengan Pasal 340 Subsider 338 Juncto Pasal 54 Juncto Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi di Bareskrim Polri, Jumat (19/8/2022).

        Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto sebelumnya menyampaikan bahwa tim khusus telah menetapkan PC sebagai tersangka. Penetapan tersangka berdasar keterangan saksi dan dua alat bukti.

        "Penydik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka," ungkap Agung.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Editor: Puri Mei Setyaningrum

        Bagikan Artikel: