Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia Semakin Masif, Ini Langkah Pemerintah

        Terkait Perdagangan Fisik Aset Kripto Indonesia Semakin Masif, Ini Langkah Pemerintah Kredit Foto: Indodax
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga menekankan perdagangan fisik aset kripto, yang termasuk dalam ekonomi digital di Indonesia, berkembang cukup masif dalam beberapa tahun terakhir sehingga sinergi antara Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan diperlukan untuk menciptakan ekosistem Perdagangan fisik aset kripto.

        "Ke depan, perlu dibentuk suatu sinergi dan kerja sama yang lebih baik dan berkelanjutan antara Kementerian Perdagangan sebagai regulator serta seluruh pemangku kepentingan. Dengan begitu, perdagangan fisik aset kripto nantinya dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi masyarakat dan ekonomi nasional," terang Wamendag.

        Baca Juga: Investasi Duit Kripto Kian Menarik, Jumlah Investornya Lebih Banyak Ketimbang Saham

        Berdasarkan Gross Merchandise Value (GMV), nilai ekonomi digital Indonesia pada 2021 adalah sebesar USD70 miliar dan berada di posisi pertama di antara negara-negara kawasan Asia Tenggara. Pada 2021, nilai transaksi perdagangan aset kripto di Indonesia tercatat sebesar Rp859,4 triliun. Adapun, pada 2022, hingga Juli tercatat sebesar Rp232,4 triliun.

        "Hal tersebut menjadi indikasi bahwa ekonomi digital di Indonesia dapat menjadi suatu katalis bagi perkembangan perekonomian nasional. Tentunya, dengan tetap memperhatikan aspek hukum yang berlaku di Indonesia," tegas Wamendag.

        Baca Juga: Bank Sentral Afrika Selatan Ambil Sikap Dorong Adopsi Kripto

        Bappebti menerbitkan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Peraturan ini merupakan pembaruan sekaligus mencabut Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020.

        Pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020, terdapat 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan. Kemudian, berdasarkan Perba Nomor 11 Tahun 2022, jumlah tersebut meningkat menjadi 383 jenis.

        Wamendag menjelaskan, penyesuaian ini dilakukan karena adanya usulan dari pelaku usaha dan evaluasi dari Kementerian Perdagangan. Peraturan ini merupakan wujud komitmen Kementerian Perdagangan untuk terus berinovasi dan mengikuti dinamika perkembangan pasar fisik aset kripto yang sangat dinamis.

        "Sejalan dengan hal tersebut, Kementerian Perdagangan melalui Bappebti bersama asosiasi dan pelaku usaha terus melakukan kajian dalam rangka mengakomodir perkembangan perdagangan aset digital di Indonesia yang masih erat kaitannya dengan blockchain maupun aset kripto seperti produk Non-Fungible Token (NFT) dan metaverse," imbuh Wamendag.

        Baca Juga: Dampak Kondisi Bearish, Banyak Startup Kripto Terlilit Hutang Hingga Bangkrut

        Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menambahkan Bappebti juga terus melakukan peningkatan pada pembentukan ekosistem perdagangan fisik aset kripto di Indonesia dengan menelaah Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka untuk selanjutnya dilakukan penyesuaian dalam merespons kebutuhan dan dinamika perdagangan fisik aset kripto di Indonesia.

        Penelaahan dan verifikasi juga dilakukan terhadap lembaga kliring yang akan menjadi salah satu kelembagaan dalam ekosistem perdagangan fisik aset kripto yang berfungsi sebagai lembaga yang melakukan penyelesaian dan penjaminan transaksi aset kripto, serta menyimpan fiat/dana pelanggan pada rekening terpisah.

        Baca Juga: Manfaatkan Sumbangan Kripto, Ukraina Habiskan US$54 Juta untuk Beli Persenjataan

        "Bappebti juga secara konsisten akan terlibat aktif dalam pembentukan ekosistem perdagangan fisik aset kripto penting lainnya seperti Bursa Aset Kripto dan Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto. Kami berharap seluruh proses tersebut dapat diselesaikan sesuai amanat Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021," pungkas Didid.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Rena Laila Wuri
        Editor: Ayu Almas

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: