Putri Candrawathi Diperiksa Mabes Polri, Antara Penjara 20 Tahun atau Hukuman Mati
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo sekaligus tersangka pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Putri diperkirakan hadir pukul 10.30 WIB bersama beberapa kuasa hukumnya. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama ibu empat anak ini setelah ia ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat lalu (19/08/22).
Keterangan Putri Candrawathi memang ditunggu-tunggu polisi. Terutama dalam mencari tahu motif pembunuhan kejam itu.
Baca Juga: Ternyata Fakta Ini yang Buat Pakar Psikologi Yakin Putri Candrawathi Bukan Korban Pelecehan Seksual
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi ingin mengetahui ada tidaknya perbedaan atau perubahan keterangan para tersangka mengenai motif pembunuhan Yosua.
Motif di balik tindakan bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Listyo berujar laporan dari Putri Candrawathi yang memantik Ferdy untuk merencanakan pembunuhan Yosua.
Melansir Suara.com di lokasi, terdapat mobil Kijang Innova berplat B 1284 IR yang ditumpangi Putri terpantau tiba di Bareskrim pukul 10.50 WIB.
Lalu awak media yang ada di lokasi mencoba mengejar mobil tersebut hingga ke bagian lobby utama Bareskrim.
Baca Juga: Hari Ini Pemeriksaan Terbaru Putri Candrawathi, Pakar Psikologi: Dia Bukan Korban Pelecehan Seksual!
Sayangnya mobil tersebut tetap melaju. Mobil itu sempat berhenti sejenak di depan lobby Bareskrim, pintu belakang mobil Innova itu sempat terbuka sesaat lalu tertutup kembali. Diduga, Putri duduk di bangku belakang mobil tersebut.
Mobil itu kembali melaju ke arah pintu keluar Bareskrim. Tak berselang lama, pengacara Putri, Arman Hanis langsung menjumpai awak media.
Tiba-tiba, Arman menyampaikan Putri sudah tiba di Bareskrim dan sedang menjalani pemeriksaan. Setelahnya, Putri bakal langsung diperiksa oleh penyidik.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyampaikan proses penahanan terhadap Putri sepenuhnya merupakan kewenangan dari penyidik.
Baca Juga: Pemeriksaan Terbaru Putri Candrawathi, Fakta Terkait Motif Pembunuhan Brigadir J Muncul
"Penahanan merupakan kewenangan penyidik," kata Agus saat ditanya perihal potensi penahanan Putri pasca proses pemeriksaan sebagai tersangka, Jumat (26/8/2022).
Tim khusus sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Keempat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E alias Richard Eliezer, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuwat.
Menjadi tersangka, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty
Tag Terkait: