Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
    Indeks
      About Us
        Social Media

        Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Cuman Bisa Dapat Santunan Ini

        Ferdy Sambo Dipecat Tidak Hormat, Cuman Bisa Dapat Santunan Ini Kredit Foto: Suara.com/Alfian Winanto
        Warta Ekonomi, Jakarta -

        Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo dipecat dengan tidak hormat (PTDH) oleh Polri. Terkait itu, berapakah tunjangan seorang petinggi Polri jika ia dipecat?

        Ini masih menjadi pertanyaan masyarakat. Apalagi jika kejahatan yang dilakukan Ferdy Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi termasuk tindak kriminal berat.

        Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda-Duda Pegawai, tercatat ketentuan khusus jika seorang pegawai negeri, termasuk yang berasal dari institusi Polri diberhentikan dengan tidak hormat. 

        Baca Juga: Menunggu "Nyanyian Merdu" Istri Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati?

        Dalam sub-bab Penjelasan undang-undang tersebut, disebutkan bahwa untuk mendapatkan hak atas jaminan hari tua, seorang PNS harus memasuki masa pensiun atau memenuhi syarat diberhentikan dengan hormat.

        Jika PNS tersebut diberhentikan dengan tidak hormat, yang bersangkutan tidak berhak atas dana pensiun. 

        Hal tersebut tidak terlepas dari tujuan utama Undang-undang Pokok Kepegawaian untuk menyusun dan memelihara aparatur negra yang berdaya-guna sebagai alat revolusi nasional dan organisasi harus terisi dengan korps pegawai negeri yang memenuhi syarat-syarat kepegawaian salah satunya kesetiaan terhadap negara dan haluan negara yang berdasarkan Pancasila.

        Baca Juga: Banding Ditolak, Ferdy Sambo akan Jadi Warga Sipil Biasa, Disarankan Lakukan Penebusan Dosa

        Sementara bagi pegawai negeri yang memasuki usia pensiun atau dengan kata lain diberhentikan dengan hormat, besarnya uang pensiun adalah 2,5% dari dasar-pensiun untuk tiap-tiap tahun masa kerja dengan ketentuan pensiun-pegawai sebulan adalah sebanyak-banyaknya 75% (tujuh puluh lima perseratus) dari dasar-pensiun.

        Sedangkan dalam peraturan kepolisian Negara RI Nomor 1 tahun 2019 tepatnya di pasal 51, dijelaskan jika personel dengan status pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) hanya berhak mendapat santunan Asabri dan pengembalian dana pensiun.

        Besar santunan adalah FII x P. FII adalah akumulasi nilai akhir iuran Peserta beserta pengembangannya selama masa iuran yang dinyatakan sebagai indeks dari penghasilan terakhir (P) pada saat peserta pensiun/ berhenti/ meninggal dunia.

        Iuran yang dimaksud adalah Iuran Tabungan Hari Tua sebesar 3,25% (tiga koma dua puluh lima persen) dari penghasilan peserta setiap bulan.

        Baca Juga: Kejam! Jasad Brigadir J Bersimbah Darah di Kakinya, Ferdy Sambo Serahkan Pistol ke Tangan Bharada E

        Sedangkan P adalah penghasilan terakhir Peserta yang terdiri dari komponen Gaji Pokok ditambah Tunjangan Istri dan Tunjangan Anak sebulan sebelum pensiun bagi peserta yang pensiun atau sebulan pada saat berhenti atau meninggal dunia bagi peserta yang berhenti atau meninggal dunia.

        Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

        Penulis: Sabrina Mulia Rhamadanty
        Editor: Sabrina Mulia Rhamadanty

        Tag Terkait:

        Bagikan Artikel: