Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menunggu 'Nyanyian Merdu' Istri Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati?

Menunggu 'Nyanyian Merdu' Istri Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Terancam Hukuman Mati? Kredit Foto: Antara/ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww
Warta Ekonomi, Jakarta -

Selain Irjen Ferdy Sambo, sosok Putri Candrawathi yang merupakan istri Jenderal Bintang Dua tersebut mendapat sorotan tajam karena kini telah dinyatakan sebagai tersangka dari pembunuhan berencana.

Mengenai hal ini, Istri Ferdy Sambo diperiksa di Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) hari ini. Putri Candrawathi sudah datang dan lagi diperiksa. Putri Candrawathi menjadi tersangka kasus pembunuhan kejam dan berencana Brigadir J.

Menjadi tersangka, Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Keterangan Putri Candrawathi memang ditunggu-tunggu polisi. Terutama dalam mencari tahu motif pembunuhan kejam itu.

Baca Juga: Skenario Duren Tiga Berdarah Hancur Lebur, Pelecehan Terhadap Istri Ferdy Sambo Tak Terbukti, Rocky Gerung: Sangat Mungkin Ibu Putri…

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan polisi ingin mengetahui ada tidaknya perbedaan atau perubahan keterangan para tersangka mengenai motif pembunuhan Yosua.

Motif di balik tindakan bekas Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Listyo berujar laporan dari Putri Candrawathi yang memantik Ferdy untuk merencanakan pembunuhan Yosua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Bayu Muhardianto

Bagikan Artikel: